ARTICLE AD BOX
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 35 -yang direncanakan berjalan pada Juli alias Agustus 2026 di Surabaya- tidak semata-mata dipahami sebagai forum rutin organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, juga merupakan hasil pertimbangan PBNU dan kesinambungan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung. Namun merupakan sebuah “peristiwa” sosial-politik sarat makna. Perhelatan tersebut adalah bertemunya beragam kepentingan, diskursus, dan strategi nan melampaui batas-batas normatif keulamaan.
Basis argumen tersebut bertolak dari realitas mutakhir berupa “konflik” otoritas dan kewenangan di tubuh organisasi, nan tercermin dalam praktik saling pecat di antara pengurus harian. Fenomena ini tidak dapat dipahami semata sebagai dinamika internal administratif, melainkan sebagai indikasi dari perebutan legitimasi dan pengaruh nan lebih luas.
Bahkan dalam lanskap politik menuju kontestasi nasional 2029, Muktamar NU 2026 pun mengalami transformasi makna, tidak lagi sekadar forum permusyawaratan keagamaan, tetapi menjelma sebagai “arena” artikulasi kekuasaan nan kompleks. Di dalamnya, berkelindan beragam kepentingan -normatif, ideologis, dan strategis- nan saling bernegosiasi, berkompetisi, apalagi berkompromi.
Idealisme keagamaan -sebagai norma dan nilai-nilai- nan selama ini menjadi dasar moral organisasi kudu berhadapan dengan tuntutan “pragmatisme” politik meniscayakan kalkulasi kekuasaan, aliansi, dan pengedaran posisi. Perspektif Muktamar 35 mendatang menjadi ruang di mana relasi kuasa tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diproduksi dan direproduksi secara terus-menerus, mencerminkan ketegangan inheren antara nilai dan kepentingan dalam praktik sosial-politik keagamaan kontemporer.
NU, sejak awal berdirinya pada 1926, mempunyai karakter dobel sebagai organisasi keagamaan nan menjaga “tradisi” Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, sekaligus sebagai tokoh sosial-politik nan berkedudukan dalam pembentukan bangsa, juga tindakan logis “strategis” sosial politik kebangsaan terhadap rejim pemerintahan -Hindia Belanda sebagai corak final tahun 1936, Sesolusi Jihad 1945 dan Asas Tunggal Pancasila tahun 1985.
Seperti Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) dalam kitab Prisma Pemikiran Gus Dur (1999), nan menegaskan pentingnya menjaga jarak “kritis” antara kepercayaan dan politik praktis, sekaligus tidak memisahkan keduanya secara kaku, yaitu;
“Agama tidak boleh dijadikan perangkat legitimasi kekuasaan politik, tetapi juga tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggung jawab moral dalam kehidupan bernegara.”(Wahid, 1999, perihal 146)
Gus Dur -dalam konteks NU- menempatkan kepercayaan sebagai kekuatan etik (moral force), bukan sekadar instrumen kekuasaan. Dengan demikian, keterlibatan dalam politik tetap dimungkinkan, tetapi selalu diarahkan konsisten menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan pluralisme.
Sejak kehadirannya, Nahdlatul Ulama (NU) tidak pernah steril dari politik, melainkan senantiasa berinteraksi bergerak dengan kekuasaan sebagai bagian dari “ikhtiar etis” untuk memperjuangkan kemaslahatan publik. Namun demikian, Gus Dur juga mengingatkan bahwa keterlibatan tersebut kudu dijaga agar tidak terjerumus ke dalam politik praktis -sempit dan transaksional, nan berpotensi “mereduksi” nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban demokratis. (Lihat Greg Barton, 2002)
Dalam kerangka itu, perhelatan Muktamar NU 2026 dapat dibaca secara reflektif sebagai ruang dialektika antara visi moral-keagamaan nan berbasis pada prinsip rahmatan lil ‘alamin dengan realitas “kalkulasi” kekuasaan nan tak terhindarkan dalam konteks kerakyatan Indonesia modern. Sebuah “pilihan” nan menuntut NU tidak sekadar menjadi tokoh politik, tetapi juga penjaga moral dan etika publik (moral force), serta kemampuannya melakukan koreksi terhadap praktik politik nan menyimpang dari nilai keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap keberagaman, nan dilakukan “rejim” pemerintahan berkuasa.
Dengan demikian, masa depan NU tidak ditentukan oleh seberapa jauh terlibat dalam politik kekuasaan, melainkan oleh kemampuannya mempertahankan keseimbangan antara komitmen moral dan strategi politik, sehingga tetap menjadi pilar krusial dalam memperkuat kerakyatan secara substantif di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diskursus dan Kontestasi
Pada perspektif social capital, jika merujuk pendapat Robert D. Putnam NU dipahami bukan sekadar organisasi keagamaan, tetapi merupakan jaringan masyarakat -social networks, sebagai kumpulan nilai, norma -tawassuth, tasamuh, tawazun, i’tidal, kepercayaan (trust)-terhadap otoritas kiai, dan corak soliditas antar pelapisan masyarakat untuk bekerja sama secara efektif, juga sebagai kohesi kolektif, nan memungkinkan bekerja-sama dalam mencapai tujuan berbareng dan menjaga stabilitas sosial dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.
Dari perspektif tersebut, Muktamar NU 35 tahun ini, dapat dibaca sebagai arena politik dalam pengertian lebih luas, ialah bukan sekadar kontestasi jabatan, tetapi merupakan pergulatan makna, arah, dan orientasi aktivitas keagamaan “Islam” Indonesia. Dalam kerangka ini, muktamar menjadi ruang artikulasi kepentingan sekaligus negosiasi nilai antara beragam tokoh nan mempunyai posisi, modal sosial, dan orientasi nan berbeda.
Muktamar bukan hanya peristiwa organisasi, melainkan juga peristiwa politik kultural nan berimplikasi pada lanskap kebangsaan secara keseluruhan. NU adalah identitas kolektif sekaligus nasional, sebagai entitas atas nilai dan norma, relasi sosial serta praktik budaya, juga adalah wacana (discourse) publik nan hidup di tengah masyarakatnya. NU adalah kebenaran bergerak dan potensial nan berkembang atas bentrok dan konsensus dari perubahan “kepentingan” kekuatan dan kekuasaan sosial politik nan melingkupinya.
Sementara sebagai ruang diskursus, muktamar menghadirkan pertarungan wacana tentang masa depan Nahdlatul Ulama; untuk tetap meneguhkan diri sebagai kekuatan moral-keagamaan sehingga menjaga jarak dari kekuasaan, alias mengambil peran lebih aktif dalam konfigurasi politik nasional -sebagai political interest alias vested political interest, adalah kepentingan politik nan dimiliki oleh individu, kelompok, alias tokoh tertentu sebagai “representasi” NU untuk memperoleh, mempertahankan, alias mempengaruhi kekuasaan dan kebijakan.
Diskursus ini tidak berjalan dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh pengalaman historis NU nan sejak awal mempunyai relasi bergerak dengan negara. Dalam konteks ini, produksi legitimasi tidak hanya ditentukan oleh sistem umum seperti voting, tetapi juga oleh keahlian membingkai narasi nan dianggap paling merepresentasikan kepentingan jamaah dan jam’iyyah -Nahdliyyin, meski bisa jadi sebatas keterwakilan simbolistik.
Situasi politik nasional pasca-Pemilu 2024 dan menjelang konsolidasi menuju 2029 semakin mempertegas posisi strategis Muktamar NU 2026. Berbagai kekuatan politik memandang NU sebagai tokoh krusial dalam membangun pedoman legitimasi sosial. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dinamika internal organisasi. Fragmentasi kepentingan pun menjadi tak terhindarkan, terutama antara golongan nan mengedepankan independensi organisasi dan golongan nan mendorong keterlibatan aktif dalam politik praktis demi efektivitas representasi tersebut.
Dalam konteks ini, muncul spektrum tokoh internal NU -mulai dari ustad pesantren, elite struktural, intelektual muda, hingga jejaring politik- nan masing-masing membawa orientasi berbeda. Kelompok kultural condong menekankan pentingnya menjaga otoritas moral dan tradisi keilmuan sebagai pedoman legitimasi NU. Sementara itu, golongan struktural dan jaringan politik lebih pragmatis dalam membaca peluang, dengan memandang negara sebagai arena strategis untuk memperjuangkan “seolah” kepentingan umat. Interaksi antarkelompok ini menciptakan dinamika kontestasi nan kompleks dan berlapis.
Idealisme dalam Muktamar NU 2026 tercermin dalam komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar seperti Ahlussunnah wal Jamaah, nilai kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Idealisme ini menuntut agar NU tetap menjadi penyangga etika publik, pengawal moderasi Islam, serta penjaga kohesi sosial di tengah polarisasi politik. Dalam kerangka ini, independensi organisasi menjadi nilai nan dijunjung tinggi, lantaran dianggap sebagai prasyarat untuk menjaga integritas moral dan kepercayaan publik.
Namun demikian, pragmatisme tidak dapat dihindari dalam realitas politik Indonesia -terutama pasca-Jokowi. Keterlibatan dalam jaringan kekuasaan sering kali dipandang sebagai strategi logis untuk memastikan bahwa kepentingan penduduk NU tidak terpinggirkan dalam kebijakan negara. Pragmatisme ini termanifestasi dalam corak aliansi politik, mobilisasi dukungan, serta kalkulasi elektoral nan melibatkan aktor-aktor NU dalam beragam posisi strategis. Dalam pemisah tertentu, pragmatisme ini apalagi dianggap sebagai corak ijtihad politik nan kontekstual.
Realitas Muktamar NU 2026 bakal memperlihatkan bahwa idealisme dan pragmatisme bukanlah dua kutub nan saling menegasikan, melainkan dua dimensi nan terus bermusyawarah dalam tubuh organisasi. Tantangan terbesar NU adalah menemukan titik keseimbangan antara keduanya, ialah menjaga komitmen nilai tanpa terjebak dalam puritanisme nan ahistoris, sekaligus terlibat dalam politik tanpa kehilangan arah moralnya. Dalam bayang-bayang politik Indonesia 2029, hasil dari negosiasi ini tidak hanya menentukan masa depan NU, tetapi juga arah kerakyatan dan kehidupan kebangsaan Indonesia secara lebih luas.
Warisan Moral dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Muktamar 35, -yang direncanakan Juli-Agustus tahun 2026, dapat dibaca sebagai arena dialektika antara idealisme dan pragmatisme nan tidak pernah selesai dalam sejarah NU. Di satu sisi, NU mewarisi tradisi etik nan kuat dari pesantren-tradisi nan menempatkan kepercayaan sebagai sumber nilai, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Di sisi lain, dinamika politik nasional nan semakin kompleks menuntut apalagi menghasut kehadiran NU dalam “ruang-ruang” strategis pengambilan keputusan. Ketegangan ini menjadikan Muktamar tahun ini merupakan ruang kontestasi makna semantik tentang kata “berpolitik” .
Yaitu sebuah arena diskursif makna “berpolitik”, bagi NU tidak semata dipahami sebagai perebutan kekuasaan dalam makna elektoral-pragmatis, melainkan sebagai praktik etis dan kultural nan berakar pada nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemaslahatan umat. Dalam ruang ini, politik dimaknai upaya memperjuangkan keadilan sosial, menjaga keutuhan NKRI, serta merawat tradisi moderasi (tawasuth), keseimbangan (tawazun), dan toleransi (tasamuh).
Dengan demikian, kontestasi di penghelatan muktamar 35 di Surabaya, bakal memperlihatkan tarik-menarik antara orientasi idealistik -yang menempatkan politik sebagai sarana pengabdian, dan kecenderungan pragmatis- yang melihatnya sebagai instrumen kekuasaan, sehingga NU senantiasa berada dalam dialektika antara nilai dan realitas, antara idealistik dengan pragmatis.
Ketegangan antara idealisme dan pragmatisme politik bukan perihal baru dalam sejarah NU. Sejak masa awal hingga era reformasi, NU telah berulang kali mengalami dinamika serupa -mulai dari keterlibatan dalam partai politik hingga kembali ke khittah 1926. Pengalaman historis ini menunjukkan bahwa NU mempunyai kapabilitas penyesuaian nan tinggi, tetapi juga mengandung akibat ”inkonsistensi” jika tidak disertai dengan refleksi kritis secara radikal. Oleh lantaran itu, Muktamar 2026 menjadi momentum krusial untuk merumuskan kembali batas-batas etis keterlibatan politik NU.
Pragmatisme: Keniscayaan alias Anomali Politik
Muktamar Nahdlatul Ulama 2026 merupakan arena strategis nan mempertemukan beragam kepentingan, nilai, dan orientasi politik dalam satu ruang dialektik. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU mempunyai posisi unik: bukan hanya kekuatan kultural-keagamaan, tetapi juga tokoh sosial-politik nan berpengaruh, dalam konsep Weber dalam pelapisan sosialnya sebagai tokoh karismatik, tradisional, legal umum dan simbolik.
Dalam konteks ini, Muktamar menjadi titik jumpa para tokoh tersebut -dengan golongan kepentingannya, nan kesemua adalah kepentingan antara idealisme keagamaan -pewaris tradisi ulama, dengan realitas politik “pragmatisme” modern nan menuntut elastisitas serta kalkulasi logis terhadap relasi kekuasaan.
Walau pada realitas NU sebagai lembaga sosial agamis, pragmatisme muncul sebagai akibat logis dari kebutuhan untuk memperkuat dan beradaptasi dalam sistem politik nan kompleks. Juga dalam muktamar 2026, pragmatisme dilihat dari gimana kandidat membangun aliansi, menggalang support struktural, serta memanfaatkan jaringan politik nan ada. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi dalam NU tidak hanya ditentukan oleh kapabilitas keilmuan alias kharisma kultural, tetapi juga oleh keahlian mengelola kekuatan sosial dan politiknya.
Pragmatisme politik dalam konteks ini tidak selalu kudu dipandang sebagai penyimpangan. Ia dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa NU tetap mempunyai daya tawar dalam percaturan nasional. Dalam bumi politik modern, keahlian bermusyawarah dan membangun koalisi merupakan prasyarat utama untuk mempengaruhi kebijakan. Oleh lantaran itu, keterlibatan tokoh eksternal dalam dinamika muktamar dapat dipahami sebagai bagian dari hubungan NU dengan struktur kekuasaan nan lebih luas.
Meski demikian, pemisah antara pragmatisme nan sehat dan oportunisme nan destruktif sangatlah tipis. Ketika pragmatisme tidak lagi dikendalikan oleh nilai-nilai dasar organisasi, dia berpotensi mengarah pada kooptasi oleh kepentingan eksternal. Dalam situasi seperti ini, NU berisiko kehilangan otonomi moral dan kulturalnya. Di sinilah, ruang muktamar menjadi momen krusial untuk menguji sejauh mana organisasi ini bisa menjaga integritasnya di tengah tekanan politik nan semakin intens.
Pada konteks tertentu, muktamar dapat dipahami sebagai “arena pra-kontestasi” nan menentukan peta kekuatan menuju 2029. Aktor-aktor politik nasional mempunyai kepentingan untuk membangun kedekatan dengan NU, baik secara langsung maupun melalui jejaring kultural. Hal ini menjadikan muktamar sebagai ruang konsolidasi nan tidak hanya berkarakter internal, tetapi juga eksternal. Dengan kata lain, apa nan terjadi di dalam forum muktamar mempunyai resonansi nan luas dalam dinamika politik nasional, politik elektoral Indonesia 2029.
Namun, keterlibatan nan terlalu dalam dalam politik elektoral juga membawa dilema serius bagi NU. Kedekatan dengan kekuasaan dapat meningkatkan pengaruh, tetapi sekaligus menakut-nakuti independensi. Sebaliknya, menjaga jarak dapat melindungi integritas, tetapi berisiko mengurangi relevansi politik. Dilema ini menuntut keahlian organisasi untuk melakukan navigasi nan cermat, agar tidak terjebak dalam polarisasi antara idealisme dan pragmatisme.
Pada akhirnya, Muktamar NU 35 kudu dipahami sebagai ruang dialektika nan mempertemukan nilai dan realitas dalam sebuah proses negosiasi dinamis. Idealisme dan pragmatisme bukanlah dua kutub nan saling meniadakan, melainkan dua dimensi nan kudu dikelola secara seimbang. Kepemimpinan NU ke depan dituntut tidak hanya mempunyai legitimasi kultural dan keilmuan, tetapi juga kecakapan politik nan visioner, sehingga bisa menjaga arah organisasi tetap berpijak pada nilai, sekaligus responsif terhadap tantangan perubahan politiknya
Muktamar bukan sekadar menjadi arena politik nan sarat makna simbolik dan strategis, tetapi juga menjadi ruang kontestasi gagasan, kepemimpinan, serta arah ideologis nan bakal menentukan posisi NU di tengah dinamika “demokrasi” Indonesia. Secara pasti, ketegangan antara idealisme dan pragmatisme tampak sebagai poros utama nan membentuk arah perdebatan, secara definitif maupun implisit.
Ralitas politik Indonesia kontemporer menghadirkan tantangan nan tidak sederhana. Setidaknya situasi politik nasional sangat dipengaruhi oleh kalkulasi kekuasaan, aliansi strategis, dan kepentingan jangka pendek. Dalam konteks ini, pragmatisme sering kali menjadi pilihan logis bagi aktor-aktor politik, -termasuk di dalam tubuh NU. Pertanyaannya kemudian bukan apakah pragmatisme dapat dihindari, melainkan sejauh mana dia dapat dikelola tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar organisasi.
Untuk itu, menjadi krusial membangun keseimbangan antara idealisme dan pragmatisme. Idealisme tanpa strategi berpotensi menjadi “utopia” nan tidak efektif, sementara pragmatisme tanpa nilai dapat mengarah pada “oportunisme” nan merusak integritas. NU dihadapkan pada kebutuhan untuk merumuskan strategi politik nan adaptif, tetapi tetap berakar pada prinsip-prinsip etik dan keagamaan nan menjadi identitasnya, tanggung jawab muktamirin adalah merumuskan serta mengkonseptualisasikan titik jumpa tersebut.
Dalam perspektif demokrasi, peran NU sangat strategis. Sebagai kekuatan sosial nan mempunyai pedoman massa luas, NU dapat berfaedah sebagai penyeimbang terhadap kekuasaan elite politik dan oligarki. Ia mempunyai kapabilitas untuk mendorong kerakyatan nan lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Namun, kapabilitas ini hanya dapat diwujudkan jika NU bisa menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan, tanpa kehilangan keahlian untuk berinteraksi secara konstruktif dengan negara.
Jika Muktamar 2026 dibaca dalam konteks menuju kontestasi politik Indonesia 2029, maka dalam horizon ini, NU berpotensi menjadi tokoh kunci nan mempengaruhi arah koalisi politik, preferensi pemilih, dan wacana publik. Karena itu, keputusan-keputusan nan diambil dalam muktamar tidak hanya berakibat internal, tetapi juga mempunyai implikasi luas bagi konfigurasi politik nasional. Hal ini menegaskan bahwa muktamar adalah arena di mana masa depan kerakyatan Indonesia turut dipertaruhkan.
Lebih jauh, refleksi kritis terhadap muktamar mengungkapkan bahwa tantangan utama NU bukan hanya soal kepemimpinan, tetapi juga soal orientasi nilai pada relasi kuasa nasional. Apakah NU bakal tetap menjadi penjaga moralitas publik, ataukah dia bakal larut dalam logika politik kekuasaan nan transaksional? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah kecenderungan kerakyatan Indonesia nan mengalami degradasi kualitas di beragam aspek.
NU mempunyai kesempatan untuk menjadi “model” bagi organisasi lain dalam mengelola relasi antara kepercayaan dan politik. Dengan pedoman teologis nan inklusif dan pengalaman historis nan panjang, NU dapat menunjukkan bahwa keterlibatan dalam politik tidak kudu mengorbankan prinsip-prinsip moral. Justru sebaliknya, politik dapat menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan jika dikelola dengan bijak.
Pada akhirnya, Muktamar NU 2026 bukan hanya tentang siapa nan bakal memimpin organisasi, tetapi tentang gimana NU memaknai perannya dalam sejarah Indonesia. Di tengah ketegangan antara idealisme dan pragmatisme, NU diharapkan bisa mengambil posisi nan tidak hanya strategis, tetapi juga etis. Dengan demikian, NU dapat tetap menjadi penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan, serta berkontribusi secara signifikan dalam memperkuat kerakyatan Indonesia nan bermartabat.
Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·