Rakyat Palestina Berdemo di Ramallah, Tolak Undang-Undang Hukuman Mati Israel

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ramallah, NU Online

Ratusan penduduk Palestina menggelar tindakan long march di kota Ramallah pada Rabu (1/4/2026) sebagai corak protes terhadap undang-undang balasan meninggal nan diberlakukan Israel terhadap tahanan Palestina.


Dilansir WAFA, tindakan nan digelar oleh Fatah berbareng beragam faksi nasional dan Islam serta organisasi pembela kewenangan tahanan ini berjalan di pusat kota.


Para peserta mengumandangkan semboyan penolakan terhadap kebijakan tersebut dan mendesak organisasi internasional untuk segera turun tangan menghentikan pelanggaran terhadap para tahanan.


Fatah berbareng golongan lainnya juga menyerukan mogok umum di wilayah utara Tepi Barat pada Rabu sebagai corak penolakan terhadap undang-undang tersebut.


Undang-undang itu disahkan oleh Knesset pada Senin dalam pembacaan kedua dan ketiga, dengan 62 personil menyatakan setuju, 48 menolak, dan satu abstain.


Aturan tersebut menetapkan balasan meninggal bagi perseorangan nan terbukti secara sengaja menyebabkan kematian dalam tindakan nan diklasifikasikan sebagai “terorisme”. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa tidak ada pemaafan nan dapat diberikan, sehingga vonis berkarakter final tanpa kemungkinan keringanan norma maupun politik.


Selain itu, patokan tersebut memungkinkan penerapan balasan meninggal secara wajib tanpa memerlukan keputusan bulat hakim. Eksekusi dilakukan dengan langkah digantung oleh otoritas penjara Israel dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dijatuhkan.


Undang-undang ini juga dinilai diskriminatif lantaran membedakan penerapannya antara wilayah Israel dan Tepi Barat. Di Tepi Barat, balasan meninggal ditetapkan sebagai balasan utama, sementara pengadilan militer hanya dapat menjatuhkan balasan penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu nan ditentukan oleh kebijakan menteri pertahanan.


Meski demikian, perdana menteri Israel diberi kewenangan untuk menunda penyelenggaraan balasan dalam kondisi khusus, namun penundaan tersebut tidak boleh melampaui total 180 hari.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE