Pemohon di MK Soroti Defisit APBN, Sebut Ruang Fiskal Negara Makin Terbatas Akibat MBG

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Pemohon dalam perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nan kian menekan ruang fiskal negara. Salah satu aspek nan disorot adalah kebijakan shopping berskala besar, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


MBG Watch sebagai kuasa pemohon memaparkan bahwa defisit APBN per Februari 2026 telah mencapai Rp135,7 triliun alias setara 0,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kondisi tersebut menunjukkan semakin terbatasnya ruang fiskal negara dalam menampung beragam kebijakan shopping baru.


Menurut pemohon, tekanan terhadap APBN tidak hanya berasal dari sisi domestik, tetapi juga dipengaruhi dinamika global. Dalam situasi fiskal nan tertekan, pemohon menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan prioritas anggaran.


"Dalam situasi fiskal nan tertekan, pengalokasian anggaran negara semestinya dilakukan secara hati-hati, rasional, dan berorientasi pada prioritas kebutuhan publik," tulis permohonan dikutip NU Online dari laman MKRI pada Kamis (2/4/2026).


Selain itu, pemohon juga menyoroti lonjakan nilai minyak bumi nan berpotensi memperbesar defisit APBN. Hal ini terjadi lantaran perkembangan geopolitik dunia telah melampaui dugaan dasar APBN 2026 nan menetapkan nilai minyak sekitar 70 dolar AS per barel.


"Apabila nilai minyak rata-rata mencapai sekitar 92 dolar AS per barel, Pemerintah sendiri memperkirakan defisit APBN dapat meningkat hingga sekitar 3,6 persen - 3,7 persen dari PDB," jelasnya.


Kondisi tersebut, menurut pemohon, menunjukkan bahwa struktur APBN saat ini berada dalam tekanan serius. Oleh lantaran itu, diperlukan kehati-hatian dalam menentukan prioritas shopping negara, terutama di tengah tren kenaikan nilai minyak mentah.


Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah nan telah mencapai Rp17.000 per dolar AS pada Senin, 9 Maret 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan meningkatnya tekanan terhadap ketahanan ekonomi nasional.


"Pelemahan rupiah berakibat langsung pada meningkatnya biaya impor energi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta tekanan terhadap neraca transaksi berjalan," jelasnya.


Tidak hanya itu, Neraca Pembayaran Indonesia pada 2025 juga tercatat mengalami defisit setelah sebelumnya mencatatkan surplus selama beberapa tahun. Pemohon menilai kondisi ini menunjukkan meningkatnya kerentanan ekonomi nasional terhadap tekanan global.


"Selain itu, terjadi arus modal keluar dari pasar finansial domestik nan mencapai lebih dari Rp125 triliun. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kerentanan ekonomi nasional terhadap tekanan global, sehingga menuntut pengelolaan APBN nan lebih disiplin," jabarnya.


Dalam konteks tersebut, pemohon mengingatkan agar pemerintah menetapkan prioritas anggaran secara logis dan berorientasi pada perlindungan sosial. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan penggunaan APBN tetap tepat sasaran.


Pemohon juga menilai bahwa alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk program tertentu tanpa perencanaan nan memadai berpotensi menimbulkan salah alokasi shopping negara (misallocation of public spending).


"(Hal itu) bertentangan dengan petunjuk Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa APBN kudu dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, berupa peningkatan perlindungan sosial," terangnya.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE