Membaca Perempuan dari Sudut Pandang Sistem Barat dan Islam

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sudah banyak karya tulis dan obrolan nan membahas tentang kesetaraan kelamin dalam perspektif Islam dengan caranya masing-masing. Banyak di antaranya nan berupaya menjawab tuduhan bahwa Islam tidak pro-perempuan. Umumnya, tuduhan tersebut menyasar pada level hukum nan berbeda antara laki-laki dan perempuan, seperti dalam perbedaan kewenangan waris, pemisah aurat, dsb.


Dalam banyak diskursus mengenai konteks di atas, Islam terkesan melulu kudu menjelaskan, menjawab, dan memihak diri bahwa dia tetap relevan dan aplikatif. Padahal, dengan kecenderungan tersebut, seringkali perdebatan tidak berjalan dengan bahasa dan ukuran nan lahir dari Islam sendiri. 


Di titik inilah, kitab berjudul Perempuan nan merupakan terjemahan dari Al-Mar’ah bayna Ṭugyān al-Niẓām al-Garbī wa Laṭāif al-Tasyrī’ al-Rabbanī menjadi krusial dan menarik. Buku ini ditulis oleh salah seorang pilar ustadz Ahlu sunnah wal Jama’ah, Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi. Ia memuat kritik Al-Buthi terhadap sistem Barat nan mengglorifikasi kebebasan, tapi pada hakikatnya melanggengkan ketidakadilan. Secara spesifik, dalam kitab ini dia membandingkan sistem Barat dan hukum Islam dalam memandang kedudukan, hak, dan peran perempuan. 


Yang menarik, kitab ini tak hanya mengupas komparasi secara normatif, tapi juga membedah logika sistem dan tradisi masing-masing. Di sini, Al-Buthi menelusuri akar epistemologis dari langkah Barat dan Islam dalam memahami manusia, relasi, dan peran sosial. Dengan membongkar bangunan berpikir masing-masing pihak, dia sekaligus menunjukkan bahwa banyak kritik terhadap Islam itu lahir dari dugaan nan memang sejak awal tidak kompatibel dengan pandangan hidup Islam. Melalui langkah ini pula, dia menegaskan bahwa titik perbedaannya bukanlah “siapa mendapat apa”, tapi tentang “manusia dipahami sebagai apa”.


Sebagaimana nan tertulis pada jilid buku,—Antara kezaliman sistem Barat dan kelembutan hukum Islam—Al-Buthi sangat konsisten berfokus pada sistem sebagai objek kritiknya. Artinya, dia tidak menafikan umat Muslim nan mungkin saja menggunakan langkah Barat dalam memposisikan perempuan, begitu pun sebaliknya. Kritiknya jelas menyasar pada sistem, meskipun pada akhirnya mengharuskan dia mengambil model dari sejumlah kasus nan terjadi di negara-negara Barat.


Salah satu kekuatan kitab ini ialah, dia tidak terjebak dalam apologetika dangkal. Banyak narasi sanggahan terhadap tuduhan pada Islam nan bersuara membuktikan bahwa Islam “juga” memberikan hak-hak pada wanita dalam perihal nan dianggap krusial oleh modernitas. Di sini, Al-Buthi jelas tidak berupaya membantah anggapan-anggapan tersebut secara defensif. Sebaliknya, dia mengawali setiap argumennya dengan mempertanyakan kenapa kategori-kategori Barat itulah nan kudu dijadikan standar utama.


Dalam perihal ini, kepakaran Al-Buthi dalam bagian fikih terlihat jelas. Dia menunjukkan bahwa hukum-hukum fikih sebagai hukum adalah buah paling akhir dari langkah pandang Islam. Maka dari itu, perdebatan menjadi tidak relevan jika hanya bergumul pada lapis hukum tanpa mengindahkan fondasi berpikirnya.

Secara lebih rinci, dia juga mencantumkan sejumlah hukum Islam nan rawan disalahpahami dan membedah logika berpikirnya sehingga sampai pada konklusi “mengapa norma tersebut bisa muncul”. Contohnya seperti hukum Islam nan mengatakan bahwa kesaksian wanita berbobot separuh dari kesaksian laki-laki, nan mungkin berbeda dengan kejadian nan terjadi di Barat.

Di sini, Al-Buthi mengusulkan penjelasan nan menyoroti banyak aspek nan mungkin terluput oleh sistem Barat, seperti keadaan bentuk dan psikologis wanita nan dapat mempengaruhi keahlian dalam memberikan kesaksian dengan jelas. Hasilnya, tentu saja produk norma ala Barat dan Islam pun berbeda. 


Meskipun menyoroti tentang komparasi langkah pandang ala Barat dan Islam, dalam konteks hari ini, relevansi kitab ini justru terasa kuat ketika dibaca sebagai kritik internal. Sebab, saat ini tak sedikit umat Muslim nan semakin menjauh dengan hukum Islam lantaran menganggapnya tidak relevan dengan realitas nan mereka hadapi. Padahal, bisa jadi perihal ini bukan lantaran kurangnya jawaban, melainkan tuntutan paksa untuk menanggapi persoalan internal menggunakan perspektif nan dipinjam dari luar dirinya.


Al-Buthi sendiri juga menegaskan perihal ini. Dalam pengantarnya, dia mengatakan bahwa tragedi terbesarnya bukanlah saat Islam mendapatkan tuduhan bahwa dia mengabaikan perempuan, tapi pada sikap sebagian kaum Muslim sendiri nan tidak menghadapi tuduhan ini dengan jujur dan bertanggung jawab. Dia beranggapan bahwa kaum Muslim menghadapi kemunafikan ini dengan dua sikap:


Pertama, kelompok nan sekedar menganggap Islam sebagai identitas alias nama, sementara loyalitasnya tertuju pada sistem dan kebiasaan Barat. Kedua, kelompok nan berpegang teguh pada nilai Islam, namun hanya menghadapi serangan pemikiran ini dengan sikap seorang tertuduh nan memihak diri.” (hlm. 5)


Maka, tampak jelas bahwa Al-Buthi tak hanya menangkis tuduhan intelektual, namun juga mendorong kaum Muslim sendiri agar dapat berdasar secara jantan.


Secara garis besar, kitab ini menyajikan landasan prinsip dan konsep nan kokoh. Namun, pembaca masa sekarang mungkin tetap menantikan elaborasi antara kerangka berpikir dengan problem praktis nan sering dihadapi. Walaupun mengedepankan sistem sebagai pokok bahasan, pada kenyataannya, sistem nan bertindak terkadang jauh berbeda dengan sistem nan ideal berasas syariat. Pembaca nan berada di posisi tersebut mungkin tetap meraba-raba gimana langkah menyikapinya. Oleh lantaran itu, kitab ini berpotensi untuk dikembangkan bukan hanya dalam tataran prinsip, namun medan sosial nan nyata.


Keputusan Tim KTI Empat Pilar untuk menerjemahkan kitab ini merupakan langkah nan bijak. Tidak banyak diskursus kelamin nan membedah logika berpikir berasas hukum Islam dan membandingkannya dengan sistem Barat, terlebih nan tersedia dalam Bahasa Indonesia. Ketersediaan referensi berkata Indonesia tentu bakal memudahkan akses masyarakat kita untuk lebih mendalami persoalan langkah pandang Islam terhadap relasi manusia secara umum, dan pemikiran Al-Buthi secara khusus.


Sebagai penutup, kitab ini sekaligus mengingatkan kembali bahwa Islam adalah kepercayaan fitrah. Sebagaimana Allah nan menciptakan bumi seisinya, maka Dia jugalah nan semestinya paling mengetahui sistem nan paling tepat. Dalam kerangka inilah, hukum datang sebagai tatanan nan selaras dengan fitrah manusia. 


Oleh karena itu, upaya memodifikasi hukum agar tunduk pada ukuran lain justru patut dipertanyakan kembali, apakah ada sistem nan betul-betul memahami segala sesuatu sesuai dengan fitrah manusia dibandingkan dengan sistem dari Sang Pencipta sendiri?


Identitas Buku 
Judul buku: Perempuan: Antara Kezaliman Sistem Barat dan Kelembutan Syariat Islam
Judul Asli: Al-Mar’ah bayna Ṭugyān al-Niẓām al-Garbī wa Laṭāif al-Tasyrī’ al-Rabbanī
Penulis: Dr. Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi
Penerbit: Tim KTI Empat Pilar, Lembaga Pendidikan Muhadloroh PP. Al-Anwar Sarang, Rembang
Terbit: Desember 2025 (Cetakan kedua)
Tebal: 164 halaman
Peresensi: Vika Nailul R., pengajar di Tarbiyatul Muballighin Blitar, alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE