ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Pemohon dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 nan tergabung dalam MBG Watch menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam permohonannya, pemohon menilai pelibatan TNI-Polri berpotensi melegalkan praktik upaya aparatur negara, baik dalam aspek support logistik maupun penyelenggaraan operasional di lapangan.
“Berdasarkan info dari beragam pemberitaan media, peran TNI dan Polri mencakup fasilitasi logistik berupa penyediaan lahan dan pembangunan unit SPPG, pengedaran bahan pangan dan makanan ke wilayah sasaran, serta tugas pemantauan dan pertimbangan program,” demikian dikutip dari surat permohonan, Kamis (2/4/2026).
Pemohon juga menilai keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan, lantaran TNI-Polri menjalankan peran dobel sebagai pelaksana sekaligus pengawas program.
“Fungsi pengawasan mensyaratkan objektivitas dan independensi. Ketika lembaga nan sama terlibat dalam operasional, maka objektivitas pengawasan menjadi diragukan,” ujarnya.
Selain itu, pemohon menyoroti minimnya keterbukaan dalam penyelenggaraan program, termasuk tidak adanya pelibatan masyarakat sipil dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
“Kondisi ini menunjukkan struktur penyelenggaraan program nan tertutup dan kurang akuntabel, sehingga berpotensi menghalang prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” lanjutnya.
Soroti Aspek Hukum Pelibatan TNI
Pemohon juga menilai pengerahan TNI dalam program tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Menurutnya, sebagai perangkat negara di bagian pertahanan, TNI secara prinsip difokuskan untuk menghadapi ancaman eksternal.
“Pengerahan TNI kudu melalui sistem objective civilian control dan diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo juga menilai pemerintah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal tanpa melalui proses legislasi nan memadai.
“Pemerintah melalui APBN melakukan budgetary abuse of power nan berakibat lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti permohonan pemohon nan belum menguraikan secara rinci kerugian kewenangan konstitusional akibat berlakunya norma nan diuji.
“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan norma nan diuji, terutama mengenai legal standing pemohon,” ujarnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·