ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), khususnya mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa pemohon dari golongan MBG Watch, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai pemerintah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal tanpa melalui proses legislasi nan semestinya.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) nan berakibat lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai penganggaran program berskala nasional tanpa dasar izin nan jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian norma dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
“Hal ini sekaligus menyalahi prinsip pengelolaan finansial negara nan mengharuskan setiap penggunaan anggaran didasarkan pada kerangka norma nan jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pemohon menambahkan, kondisi tersebut membuka ruang lemahnya pengawasan, potensi penyimpangan dalam penerapan program, serta meningkatnya akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan Program MBG.
“Penempatan Program MBG dalam shopping negara dinilai tidak disertai kreasi tata kelola nan konsisten dengan kategori shopping nan dipilih,” lanjutnya.
Selain itu, pemohon menyoroti perbedaan sistem pengelolaan anggaran MBG dengan program lain, seperti penanganan stunting, nan menggunakan sistem e-katalog sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan Program MBG justru ditempatkan dalam skema support pemerintah, bukan melalui sistem pengadaan elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan belum menjelaskan secara rinci kerugian kewenangan konstitusional nan dialami pemohon akibat berlakunya norma nan diuji.
“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan norma nan diuji, terutama mengenai legal standing pemohon,” ujarnya.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari.
Berkas perbaikan, baik dalam corak salinan digital maupun cetak, kudu diterima MK paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·