Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Di dalam kepercayaan Islam, norma terpenting nan membentuk seluruh norma Islam ialah amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua norma ini telah banyak pula tulisan nan membahas norma amr dan nahy pada kebanyakan pengetahuan ushul fiqh, bakal tetapi gimana ustadz menentukan suatu perkara dihukumi haram berasas dalil-dalil nan melarangnya. Dalam tulisan ini, kita bakal belajar tentang nahy, yaitu:

1) Bagaimana pendapat ustadz berangkaian tentang an-nahyu menghasilkan norma haram?

2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan norma haram?

Pengertian nahy (larangan)

النهي secara bahasa bermakna  المنع, ialah pencegahan, larangan. [1]

النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية

Nahy (larangan) adalah ucapan nan mengandung permintaan agar tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak nan lebih tinggi dengan menggunakan corak khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja nan menunjukkan waktu sekarang alias bakal datang) nan disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab nan menunjukkan larangan). [2]

Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,

وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ 

“Dan janganlah Anda mengikuti hawa nafsu orang-orang nan mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang nan tidak beragama kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)

Dari arti tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan agar tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) lantaran amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak nan lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain nan ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).

Dengan corak khusus, ialah fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu nan menunjukkan permintaan agar tidak melakukan perbuatan dengan corak amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan agar tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan corak amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).

Pendapat ustadz tentang nahy menghasilkan norma haram

Hukum asal nahy menghasilkan norma haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap nan dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil nan menunjukkan bahwasanya perihal itu mempunyai makna nan bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian nan lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu nan dilarang.” [3]

Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu nan haram selain ada dalil nan menghapuskannya nan menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau memandang dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian berfirman sesungguhnya nan diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]

Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian berita bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan dia haram alias larangan tersebut hanya makruh?“

Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja nan saya larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja nan saya perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa nan membinasakan umat sebelum kalian hanyalah lantaran mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]

Maka, janganlah memindahkan nan haram menjadi makruh tanpa dalil nan menunjukkan kepadanya.” [5]

Nahy bisa menghasilkan norma makruh

Para ustadz juga membawakan nahy pada perkara nan makruh. Sehingga perihal itu secara bentuk telah berubah dari nahy nan haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa argumen (indikasi) nan memalingkan dari norma asal haram menjadi makruh:

Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa nan terlarang darinya, maka perihal itu menunjukkan bahwa norma larangan itu makruh.

Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh selain dengan dalil nan menunjukkan itu. Jika dia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu nan dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sembari berdiri, kemudian beliau minum sembari berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sembari duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka perihal itu lebih baik dan afdol.” [5]

Larangan tersebut termasuk dalam bab etika dan etika

Jika pelarangan dinyatakan dalam masalah etika (etika), maka perihal itu dipahami oleh jumhur ustadz sebagai larangan nan makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ustadz telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari norma haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram alias tanzih; alias apakah terdapat qarinah (indikator) nan mengubah kepada nahy nan makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini mengenai dengan adab. Jumhur ustadz mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama nan memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ustadz mempunyai jalan nan tengah, ialah bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah nan berfaedah bab etika dan etika. nan dimaksud dengan ibadah adalah al-amr nan di dalamnya terdapat kewajiban, lantaran Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu mengenai etika dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu nan dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]

Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannya

Pemalingan ini terjadi lantaran suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan nan dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat selain dia berpuasa sebelum alias setelah hari Jumat.” [8]

Dalam sabda ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia bakal diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan nan dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.

Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi dia diberikan keringanan di dalam syariat, ialah puasa hari Jumat dan berbareng puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika perihal itu haram (secara mutlak), dia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]

Disebabkan ijmak nan menyatakan tidak adanya pengharaman

Pemalingan nan merubah nahy nan haram menjadi makruh berasas ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah perihal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berbicara bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berbicara kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak mini dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]

Dalam keterangan nan lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ustadz berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut nan digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) selain jika dalam kondisi pengobatan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]

Penutup

Sebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa norma asal nahy adalah haram berasas nas–nas di dalamnya, dan norma haram tidak bertindak jika terdapat dalil alias qarinah nan memalingkan nahy nan haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

Artikel Muslim.or.id

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan nan dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.

Catatan kaki:

[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.

[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.

[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.

[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.

[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.

[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.

[8] Shahih Muslim, no. 1144.

[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.

[10] Shahih Muslim, no. 2120.

[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info