ARTICLE AD BOX
Pembahasan tetap bersambung di antara bagian dari norma kubra nan berbincang tentang masalah niat. Setelah sebelumnya membahas kaitan niat dalam akad, pembahasan kali ini membahas kaitan niat dengan sumpah. Yaitu, seberapa pengaruh niat seseorang dalam sumpah.
Di antara nan diatur dalam hukum Islam adalah perihal nan berangkaian dengan sumpah. Seseorang tidak bisa sembarangan bersumpah; terlebih jika dia melanggar sumpahnya, maka kudu ada kaffarat (tebusan) nan dikeluarkan alias ditunaikan. Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat tentang masalah sumpah,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡٓ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوۡبُكُمۡ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ حَلِيۡمٌ
“Allah tidak menghukum Anda lantaran sumpahmu nan tidak Anda sengaja, tetapi Dia menghukum Anda lantaran niat nan terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 225)
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ ؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
“Allah tidak menghukum Anda disebabkan sumpah-sumpahmu nan tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum Anda disebabkan sumpah-sumpah nan Anda sengaja. Kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, ialah dari makanan nan biasa Anda berikan kepada keluargamu, alias memberi mereka busana alias memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak bisa melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu andaikan Anda bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar Anda berterima kasih (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Jika seseorang melanggar sumpahnya, maka wajib baginya untuk menunaikan kaffarat. Penunaian kaffarat tentunya kudu sesuai dengan urutan nan Allah tentukan pada ayat di atas.
Kemudian Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk membebaskan diri dari sumpah. Allah Ta’ala berfirman,
قَدۡ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمۡ تَحِلَّةَ اَيۡمَانِكُمۡ وَاللّٰهُ مَوۡلٰٮكُمۡ وَهُوَ الۡعَلِيۡمُ الۡحَكِيۡمُ
“Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Tahrim: 2)
Jika sumpah itu terucap dalam rangka melakukan perbuatan jelek dan meniadakan perbuatan baik, alias jika seseorang memandang rupanya sumpahnya bukanlah sumpah nan baik, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membatalkan sumpah tersebut dan bayar kaffarat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ
“Jika engkau berjanji terhadap suatu perkara, lampau engkau memandang ada perihal lain nan lebih baik daripadanya, maka lakukanlah perihal nan lebih baik itu, dan bayarlah kaffarat (tebusan) atas sumpahmu.” (Mutaffaqun ‘alaih)
Dari nash-nash di atas dapat diketahui bahwasanya hukum Islam mengatur sedemikian rupa tentang masalah sumpah dan seseorang tidak boleh sembarangan dalam bersumpah, nan pada kemudian hari dia bakal melanggar sumpahnya.
Nah, nan perlu diketahui pula bahwa dalam masalah sumpah ini terdapat persoalan niat. Dalam sumpah, tentunya ada niat nan terbesit oleh orang nan mengucapkannya. Niat dalam sumpah telah dibahas oleh para ustadz dalam norma fikih, dikategorikan sebagai norma bagian dari norma kubra tentang masalah niat.
Kaidah fikih: Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz nan umum dan membikin umum lafaz nan khusus
Sekilas kalimat di atas sedikit susah untuk dicerna sebelum memandang contoh real dari norma tersebut. Kaidah tersebut berbunyi,
اَلنِّيَّةُ فِي الْيَمِينِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامَّ وَتُعَمِّمُ اللَّفْظَ الْخَاصَّ
“Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz (ucapan) nan umum dan membikin umum lafaz nan khusus.”
Tentang kaidah
Pada norma tentang sumpah ini setidaknya terdapat dua bagian,
Pertama: Mengkhususkan lafaz sumpah nan umum dengan niat
Hal ini disepakati oleh para ustadz mazhab. Artinya, menurut para ustadz mazhab, mengkhususkan lafaz sumpah nan umum dengan niat itu mungkin terjadi. Kendati ada sebagian ustadz dari ajaran Hanafi dan sebagian dari ajaran Syafi’i nan memandang bahwa perihal ini tidak bertindak di hadapan pengadil dan dianggap melanggar sumpah.
Menurut mereka (sebagian ustadz dari mazhab Hanafi dan Syafi’i), mengkhususkan lafaz sumpah nan umum hanya bertindak di hadapan Allah Ta’ala saja, tidak bertindak di hadapan pengadil ataupun qadhi. Sehingga di hadapan hakim, dia tetap dianggap melanggar sumpahnya dan wajib bayar kaffarat.
Kedua: Membuat umum lafaz sumpah nan unik dengan niat
Pada perihal ini, terjadi perbedaan pendapat di antara para ustadz mazhab. Adapun ajaran Maliki, Hanbali, dan sebagian ajaran Hanafi, mereka beranggapan bakal berlakunya perihal ini. Yaitu, niat dapat membikin umum dari lafaz sumpah nan unik sebagaimana pada poin pertama.
Adapun pendapat sebagian ustadz dari ajaran Syafi’i dan Hanafi, mereka beranggapan bahwa lafaz nan unik tidak dapat dibuat menjadi umum.
Baca juga: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya
Makna kaidah
Niat seseorang nan berjanji mempunyai pengaruh besar dalam masalah sumpah, dilihat dari sisi jika seseorang berjanji dengan lafaz nan umum, kemudian di dalam hatinya beriktikad untuk mengkhususkannya, maka niat tersebut dapat mengkhususkan sumpahnya dan dihukumi sumpahnya tergantung dari nan dia niatkan dalam hatinya.
Sebaliknya, jika seseorang berjanji dengan lafaz nan khusus, kemudian di dalam hatinya beriktikad untuk menjadikan sumpahnya bermaksud umum, maka niatnya dapat membikin sumpah nan tadinya unik menjadi umum.
Contoh dari penerapan kaidah
Dengan memahami dengan seksama mengenai contoh-contoh nan diberikan, pemahaman tentang norma ini bakal lebih mudah.
Contoh pada norma ini dibagi menjadi dua bagian sebagaimana pembagian di atas.
Pertama: Mengkhususkan lafaz sumpah nan umum dengan niat
– A berjanji untuk tidak membujuk bicara satu orangpun, namun di dalam hati dia beriktikad untuk tidak membujuk bicara B saja.
Pada contoh ini, dia tidak melanggar sumpahnya jika dia membujuk bicara selain dari B. Karena sumpah nan tadinya umum untuk seluruh orang, dia khususkan di dalam hati dengan niatnya hanya untuk B saja.
“Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz (ucapan) nan umum.”
Contoh lainya,
– A berjanji untuk tidak menyantap daging apapun, namun di dalam hatinya dia mengkhususkan sumpahnya dengan memaksudkan dari sumpahnya itu hanya daging unta saja.
Kemudian di waktu lain, A menyantap daging kambing. Pertanyaannya, apakah A melanggar sumpahnya? Jawabannya tidak. Ia tidak melanggar sumpahnya dan tidak perlu untuk bayar kaffarat. Karena walaupun niatnya umum “tidak menyantap daging apapun”, pada contoh di atas A, mengkhususkan hanya daging unta saja. Sehingga sumpahnya menjadi unik lantaran karena niatnya.
Kaidahnya,
اَلنِّيَّةُ فِي الْيَمِينِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامَّ
“Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz (ucapan) nan umum.”
Kedua: Membuat umum lafaz sumpah nan unik dengan niat
– A berjanji untuk tidak meminum air milik B ketika dia haus, namun di dalam hatinya dia beriktikad untuk tidak mengambil faedah apapun dari B.
Jika berpatokan dengan pendapat ajaran Maliki, Hanbali, dan sebagian Hanafi, A dianggap melanggar sumpahnya jika sedikit saja A mengambil faedah dari B. Misalnya, A tidak sengaja menyantap kue nan ada di rumah B. Dalam perihal ini, A melanggar sumpahnya dan wajib bayar kaffarat sumpahnya.
Adapun jika berpatokan dengan pendapat ajaran Syafi’i dan sebagian Hanafi, A tidak dianggap melanggar sumpah selain jika minum air milik B ketika haus. Tidak pula dianggap melanggar sumpah jika A memperoleh faedah dari B, misalnya dengan menyantap kuenya B, menggunakan bajunya B, dan lainnya. Karena menurut pendapat ini, niat pada sumpah tidak dapat menjadikan umum lafaz nan khusus.
Kaitan norma ini dengan norma kubra
Kaitan norma ini dengan norma kubra adalah memberikan pelajaran bahwasanya niat sangat berpengaruh dalam lafaz sumpah. Dari segi niat dapat mengkhususkan sumpah nan umum dan dapat menjadikan umum lafaz nan khusus. Hal ini sangat berangkaian dengan norma kubra, ialah segala norma dan perbuatan mukallaf dihukumi tergantung dari niat dan tujuannya.
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
***
Depok, 9 Ramadan 1447/ 26 Februari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·