ARTICLE AD BOX
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh unggahan seorang pemilik upaya di Jakarta nan menyampaikan keluh kesah mengenai penggunaan lahan parkir pribadinya. Dalam video nan viral tersebut, sang pemilik menjelaskan bahwa lahan nan semestinya menjadi akomodasi pribadi bagi pengguna usahanya diduga telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa koordinasi nan jelas.
Meski awalnya area tersebut digunakan secara berbareng atas dasar toleransi, meningkatnya kebutuhan operasional upaya memaksa pemilik untuk menutup akses demi kenyamanan tamu. Sayangnya, langkah tersebut justru berujung pada penolakan hingga tindakan intimidasi dari oknum tertentu.
Fenomena ini sejatinya merupakan potret mini dari kerentanan bentrok sosial di wilayah perkotaan nan padat. Persinggungan antara kewenangan kepemilikan pribadi dengan kepentingan penduduk lokal seringkali memicu sengketa.
Lantas, bagaimanakah tinjauan hukum memandang praktik pemanfaatan lahan tanpa izin dan tindakan intimidasi dalam situasi tersebut? Selain itu, gimana pula norma positif di Indonesia mengatur perlindungan kewenangan pemilik lahan terhadap penguasaan secara sepihak oleh pihak lain
Hukum Menarik Uang Parkir di Lahan Orang Lain
Dalam perspektif syariat, tindakan memanfaatkan alias menguasai kekayaan milik orang lain tanpa izin disebut ghasab. Konsep ini tidak hanya mencakup penguasaan fisik, tetapi juga pemanfaatan faedah dari suatu peralatan tanpa hak. Menarik uang parkir di lahan orang lain, meskipun pelaku tidak bermaksud mempunyai lahan tersebut secara permanen, penggunaan sepihak tetap termasuk perbuatan terlarang. Hal ini lantaran faedah lahan telah diambil tanpa persetujuan pemilik.
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan arti dan cakupan ghasab sebagai berikut:
الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده
Artinya, "Ghasab adalah menguasai kewenangan orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang nan duduk di masjid alias pasar tanpa hak, alias duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun dia tidak memasukinya, alias menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya." (Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], laman 281).
Praktik menarik duit parkir di atas lahan milik orang lain tanpa izin termasuk kategori pungutan liar. Dalam Islam, pengambilan kekayaan orang lain hanya sah jika didasarkan pada kerelaan alias ketentuan syariat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi saw:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya, "Tidaklah masuk surga orang nan menarik pungutan liar.” (HR Abu Dawud).
Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mendalam mengenai buruknya dosa ini:
أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده، وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا
Artinya, "Menarik pungutan liar adalah paling buruknya maksiat dan dosa nan menghancurkan. Hal ini lantaran banyaknya meminta-minta pada masyarakat dan menganiaya mereka. Ini terjadi berkali-kali dan merusak masyarakat, mengambil kekayaan mereka tanpa kewenangan dan mengalokasikan kekayaan bukan pada tempatnya" (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2003], juz XI, laman 203).
Tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan juga tergolong kezaliman. Islam secara tegas melarang segala corak tindakan nan merugikan dan menindas pihak lain. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً
Artinya, “Siapa nan melakukan demikian dengan langkah melanggar patokan dan melakukan kejam kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. nan demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (An-Nisa’: 30).
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Kehadiran unit upaya di tengah pemukiman sering kali memicu dinamika sosial, salah satunya adalah klaim sepihak dari oknum penduduk lokal untuk mengelola lahan parkir milik unit upaya tanpa izin resmi. Meski sering kali diklaim sebagai corak kearifan lokal alias kewenangan wilayah, tindakan tersebut mempunyai implikasi norma nan serius jika ditinjau dari perspektif norma positif di Indonesia.
Secara perdata, penguasaan lahan oleh pihak luar tanpa izin dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pemilik lahan nan dirugikan secara ekonomi, baik lantaran terganggunya akses pengguna maupun hilangnya otoritas pengelolaan, berkuasa menuntut tukar rugi serta pemulihan haknya melalui jalur hukum.
Dari sisi norma administrasi, penyelenggaraan parkir diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 43 ayat (3):
"Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempunyai izin dari Pemerintah Daerah."
Tanpa izin tersebut, segala corak pungutan parkir oleh penduduk lokal adalah tindakan terlarangan nan tidak mempunyai dasar norma manajemen dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Dalam ranah norma pidana, tindakan oknum nan tetap memperkuat di lahan orang lain meskipun sudah dilarang dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP nan berbunyi:
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan alias pekarangan tertutup nan dipakai orang lain dengan melawan norma alias berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan nan berkuasa alias suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan ..."
Berdasarkan uraian dapat disimpulkan, tindakan memanfaatkan lahan milik orang lain secara sepihak untuk kepentingan komersial (lahan parkir) adalah perbuatan nan tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif pandang kepercayaan maupun norma negara.
Konflik antara penduduk dan pelaku upaya umumnya berasal dari ketidakjelasan pemisah kewenangan dan kewajiban. Klaim atas dasar lingkungan alias kebiasaan tidak dapat mengesampingkan kewenangan kepemilikan nan sah.
Karena itu, setiap corak toleransi kudu didasarkan pada kesepakatan nan jelas. Izin dari pemilik menjadi syarat utama. Tanpa itu, penggunaan lahan berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran hukum. Koordinasi nan baik antara penduduk dan pelaku upaya menjadi langkah krusial untuk mencegah konflik. Waallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·