ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mempertanyakan langkah Kepolisian nan menyita sejumlah kitab sebagai peralatan bukti dalam penangkapan pascademonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa kitab adalah sarana memperkaya pemikiran, bukan instrumen untuk melakukan tindak kejahatan.
"Membaca kitab bukanlah sebuah kejahatan. Saya mengecam tindakan kepolisian menyita kitab sebagai perangkat bukti kejahatan lantaran bakal menjadi preseden jelek bagi kebebasan berpikir dan berpendapat," kata Bonnie keterangan nan diterima NU Online, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Bonnie, akibat dari penyitaan kitab dapat merembet ke bumi akademik, di mana ruang obrolan semestinya dibangun berasas metode ilmiah.
"Terutama imbasnya ke bumi akademik di mana pikiran dan pemikiran diuji berasas kaidah-kaidah ilmiah," tambahnya.
Penyitaan Buku di Berbagai Daerah
Dalam rangkaian penindakan pascademonstrasi 25–31 Agustus 2025 di sejumlah kota, Polisi memasukkan kitab sebagai bagian dari peralatan bukti selain batu, spanduk, dan peledak molotov. Praktik ini pertama kali muncul saat penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Peristiwa serupa juga terjadi di Bandung, di mana abdi negara menyita 29 titel kitab dengan beragam tema, mulai dari perlawanan jalanan hingga filsafat. Kasus berikutnya muncul di Sidoarjo, ketika dari 18 orang tersangka, polisi kembali menampilkan sejumlah kitab sebagai peralatan bukti.
Beberapa titel nan turut disita di Sidoarjo antara lain Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, serta Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara. Buku-buku tersebut dipajang di meja peralatan bukti berbareng barang lain hasil penangkapan.
Bonnie menilai karya-karya nan disita justru banyak digunakan di lingkungan akademik maupun aktivitas sosial lantaran mendorong lahirnya pikiran kritis mengenai rumor ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik.
"Buku tidak bisa menjadi peralatan bukti kejahatan. Menyita buku, sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran," tegasnya.
Legislator PDIP itu mengingatkan bahwa praktik semacam ini pernah terjadi dalam rezim totalitarian.
"Penyitaan kitab sebagai peralatan bukti kejahatan hanya terjadi pada rezim fasis nan totalitarian," ungkapnya.
“Tentu kita tak mau memutar jarum jam mundur ke belakang, membawa kita kepada kondisi nan sama buruknya dengan era kolonial," sambung Bonnie.
Bonnie juga menyayangkan langkah kepolisian nan dinilainya impulsif dan tidak sensitif. Ia menilai abdi negara semestinya bisa memahami aspirasi generasi muda nan sedang kritis terhadap keadaan negeri.
“Semestinya abdi negara peka terhadap kritik anak-anak muda. Mereka menjadi sadar bakal sesuatu nan tidak beres di negeri ini lantaran mempunyai pengetahuan menganalisis keadaan berbekal dari bacaan,” pungkasnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·