ARTICLE AD BOX
Pendahuluan
Hibah merupakan salah satu corak pemberian kekayaan secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa hadiah apa pun. Dalam praktiknya, tidak jarang orang tua memberikan hibah secara tidak proporsional kepada sebagian anaknya, baik lantaran argumen kasih sayang, jasa, alias aspek lainnya. Perilaku ini berpotensi menimbulkan bentrok family nan berkepanjangan, terutama ketika orang tua telah meninggal bumi dan para mahir waris mempermasalahkan ketidakadilan pembagian tersebut. Di sinilah fikih Islam hadir, bukan hanya untuk menghukumi, tetapi untuk menjaga keadilan dan keutuhan keluarga.
Dasar norma hibah dalam Islam
Al-Qur’an
Allah Ta’ala menganjurkan umat-Nya untuk melakukan setara dalam segala hal, termasuk dalam pemberian hibah kepada anak-anak. Prinsip keadilan ini tercermin dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) bertindak setara dan melakukan kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap tindakan Muslim, termasuk dalam pemberian kekayaan kepada anak, kudu dilandasi keadilan.
Hadis
Larangan memberikan hibah secara tidak seimbang kepada anak-anak didasarkan pada sabda nan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir. Beliau ﷺ berkata,
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah setara di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587, Muslim no. 1623)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ berfirman kepada ayah Nu’man nan memberikan bingkisan unik kepadanya,
أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا
“Apakah engkau senang mereka (anak-anakmu) berkhidmat kepadamu secara sama? Ia menjawab, ‘Tentu’. Beliau bersabda, ‘Maka janganlah engkau lakukan itu’.” (HR. Muslim no. 1623)
Dalam riwayat lain,
فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kezaliman.” (HR. Muslim no. 1623)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan keadilan orang tua kepada seluruh anak dalam perihal pemberian harta. Perbuatan melebihkan sebagian anak termasuk corak kezaliman serta dapat menimbulkan kedengkian dan memutus tali silaturahmi.
Baca juga: Perbedaan Hibah dan Wasiat
Apakah hibah kudu sama persis?
Para ustadz berbeda pendapat dalam detailnya. Perbedaan ini terbagi menjadi dua golongan utama:
Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)
Kelompok ini beranggapan bahwa melebihkan sebagian anak dalam hibah adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat nan masyhur di madzhab Hanbali. (Al Inshaf, 7: 138) Argumentasi mereka didasarkan pada premis bahwa perbuatan tersebut dapat mendorong kepada permusuhan, pertengkaran, dan putusnya silaturahmi. Karena memutus silaturahmi adalah haram, maka segala sesuatu nan menjadi perantaranya juga haram.
Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)
Mayoritas ustadz (jumhur) beranggapan bahwa hukumnya makruh (makruh tanzih), bukan haram, dan hibah tetap sah secara hukum. (Fatwa IslamWeb no. 5348) Mereka berdasar bahwa larangan Nabi ﷺ dalam sabda Nu’man bersifat irsyadi (bimbingan) dan bukan perintah nan mewajibkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa argumen syar’i adalah tindakan tercela.
Boleh tidak sama dalam perihal kebutuhan, bukan dalam perihal hibah (pemberian)
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang melebihkan sebagian anaknya atas sebagian nan lain, selain dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka dia memberi kepada anak laki-laki dua kali lipat dari apa nan diberikan kepada anak perempuan, berasas sabda Nabi ﷺ, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bertindak adillah di antara anak-anak kalian.’
Apabila seseorang memberi salah satu anaknya 100 dirham, maka wajib baginya memberi anak-anak nan lain masing-masing 100 dirham, dan memberi anak-anak wanita 50 dirham. Atau dia menarik kembali dirham nan telah dia berikan kepada anak pertamanya tersebut.
Apa nan kami sebutkan ini bertindak pada pemberian (hibah) di luar nafkah wajib. Adapun nafkah wajib, maka dia memberikan kepada masing-masing sesuai kebutuhannya. Jika salah satu anaknya memerlukan biaya untuk menikah, lampau dia menikahkannya dan membayarkan maharnya lantaran anak tersebut tidak bisa bayar mahar, maka dalam kondisi ini, tidak wajib baginya memberikan kepada anak-anak nan lain seperti nan dia berikan kepada anak nan memerlukan pernikahan tersebut. Karena menikahkan anak termasuk bagian dari nafkah (yang wajib).” (Fatawa Islamiyah, 3: 30)
Wallahu Ta’ala a’lam.
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Ringakasan Fikih Wasiat
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·