Harlah Ke-80, Muslimat NU Tekankan Peran Sentral Ibu Lindungi Anak di Era Digital

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama Arifatul Choiri Fauzi menekankan peran sentral ibu dalam perlindungan anak di era digital, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 nan membatasi akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.


Menurut Arifah, peran wanita dan anak sangat strategis dalam menentukan masa depan Indonesia, terutama menuju visi Indonesia Emas 2045.


Ia mengutip info Badan Pusat Statistik (BPS) nan menunjukkan bahwa wanita mencakup 49,85 persen dari total populasi, sementara jumlah anak mencapai sekitar 87 juta jiwa alias 29,6 persen. Artinya, nyaris 70 persen masyarakat Indonesia terdiri dari wanita dan anak.


"Ini menunjukkan bahwa wanita dan anak mempunyai peran nan sangat krusial dan strategis bagi masa depan bangsa,” ujarnya dalam aktivitas Halal Bihalal dan Tasyakur Harlah Ke-80 Muslimat NU di Kantor PP Muslimat NU di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/4/2026).


Arifah membujuk para kader Muslimat NU untuk mengambil peran aktif dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Menurutnya, menekankan bahwa kualitas Indonesia di masa depan sangat berjuntai pada gimana anak-anak dididik sejak saat ini.


"Kita punya peran nan sangat penting, khususnya ibu-ibu Muslimat, dalam menyiapkan kader-kader generasi menuju Generasi Emas 2045,” katanya.


Ia juga menyoroti tantangan besar nan dihadapi anak-anak di era digital. Meski pemerintah telah menghadirkan izin untuk melindungi anak, Arifah menegaskan bahwa peran orang tua tetap tidak tergantikan.


"Anak-anak kita menghadapi tantangan nan luar biasa. Pemerintah sudah datang memberikan perlindungan, tetapi peran orang tua tetap sangat penting,” ujarnya.


Terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 6 Tahun 2026, Arifah menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, patokan nan membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.


"Ibu-ibu berterima kasih dengan peraturan ini lantaran saya percaya ibu-ibu sekarang tidak mungkin bisa mendampingi anak-anaknya 24 jam apa nan ditonton oleh anak-anak kita," tuturnya.


Ia menambahkan, pendampingan terhadap anak saat ini memerlukan perhatian ekstra mengingat derasnya arus info dan tantangan sosial nan semakin kompleks.


"Namun, patokan ini bakal melangkah efektif jika orang tua ikut berperan-serta dalam pengawasan,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE