Fikih Riba (Bag. 10): Memahami ‘Illat dalam Riba (1)

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

‘Illat sejatinya adalah sebuah “alasan” alias motif di kembali penetapan suatu hukum. Dengan memahami ‘illat, akan terlihat gimana para ustadz dalam menetapkan suatu norma tidaklah serta merta ditetapkan begitu saja. Akan tetapi, dengan ditimbang dan dilihat terlebih dulu dari sisi ‘illat nya, kemudian bisa ditentukan norma setelahnya, apakah termasuk dari kategori riba alias bukan termasuk dari riba.

Oleh lantaran itu, riba tidak sesederhana nan dibayangkan. Riba bukan hanya persoalan pinjam meminjam, utang piutang, bukan hanya bicara soal kembang tambahan dari sebuah pinjaman. Menukar dua buah emas dengan karat nan berbeda pun bisa masuk dalam kategori riba, alias menukar dua jenis kurma dengan kualitas nan berbeda juga termasuk riba.

Secara garis besar, pembahasan kali ini bakal membahas tentang ‘illat riba nan ada pada enam komoditas ribawi. Dengan mengetahui ‘illat riba, nantinya dapat dipahami kenapa para ustadz mengkategorikan suatu peralatan tertentu termasuk dari komoditas ribawi.

Kesepakatan dan perbedaan para ustadz dalam menentukan ‘illat riba

Sebelum lebih jauh, pada perihal ini terdapat landasan nan kudu dipahami; yaitu, para ustadz sepakat bahwa ‘illat pada emas dan perak hanyalah satu saja (sama) dan ‘illat pada empat komoditas ribawi lainnya pun hanya satu saja (sama). Namun, mereka berbeda dalam menentukan kedua ‘illat tersebut.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَاتَّفَقَ الْمُعَلِّلُونَ ‌عَلَى ‌أَنَّ ‌عِلَّةَ ‌الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَاحِدَةٌ، وَعِلَّةَ الْأَعْيَانِ الْأَرْبَعَةِ وَاحِدَةٌ، ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي عِلَّةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا

“Para (ulama) mahir ‘illat telah bermufakat bahwa ‘illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah satu (sama), dan ‘illat pada empat jenis barang lainnya (gandum bur, gandum sya’ir, kurma, dan garam) juga satu (sama). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai apa sebenarnya masing-masing ‘illat tersebut.” [1]

Dari perkataan Ibnu Qudamah di atas dapat dipahami:

– Para ustadz sepakat bahwa emas dan perak berada dalam satu “kotak” nan sama. Segala ketentuan nan bertindak pada emas, bertindak pula pada perak, dan sebaliknya. Dikarenakan ‘illat keduanya dianggap serupa.

– Para ustadz sepakat bahwa gandum bur, gandum sya’ir, kurma, dan garam berada dalam satu “kotak” nan sama. Dikarenakan ‘illat pada keempat komoditas tersebut dianggap serupa.

– Perbedaan para ustadz terletak dalam menentukan ‘illat pada masing-masing “kotak” tersebut. Sehingga terdapat dua kotak nan masing-masing berbeda pada ‘illat-nya. Emas dan perak berada pada satu kotak, keempat komoditas sisanya berada di kotak nan lain.

‘Illat riba pada emas dan perak

Para ustadz dalam menentukan ‘illat riba pada emas dan perak berbeda setidaknya pada tiga pendapat [2]:

Pendapat pertama: ‘Illat pada emas dan perak adalah timbangan (al-wazn) dan kesamaan jenis (al-jins)

Ini merupakan pendapat dari ajaran Hanafi dan Hanbali. Mereka beralasan dengan sabda Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma,

اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟» فَقَالَ الرَّجُلُ: «لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ! إِنَّا نَشْتَرِي الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ مِنَ الْجَمْعِ»، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا تَفْعَلُوا، وَلَكِنْ مِثْلًا بِمِثْلٍ، أَوْ بِيعُوا هَذَا وَاشْتَرُوا بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا، وَكَذَلِكَ الْمِيزَانُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan seseorang dari Khaibar, lampau orang itu datang membawa kurma berbobot tinggi (janib). Rasulullah kemudian bertanya, ‘Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami menukar satu sha’ (kurma ini) dengan dua sha’ kurma campuran (jam’).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian lakukan itu! Akan tetapi, (tukarlah) kurma nan serupa dengan serupa, alias juallah kurma ini (yang rendah kualitasnya), lampau belilah dengan hasil penjualannya kurma nan itu (kualitas tinggi). Begitu pula dengan peralatan nan ditimbang.” (HR. Muslim no.1593)

Sisi pendalilan dari sabda ini:

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Begitu pula dengan peralatan nan ditimbang.” Menunjukkan bahwasanya riba bertindak pada setiap peralatan nan ditimbang dari jenis nan sama, seperti: besi, timah, emas, perak, daging, gula, dan segala jenis nan ditimbang.

Konsekuensi dari pendapat ini:

– Jika dikatakan ‘illat pada emas dan perak adalah timbangan, maka segala peralatan nan ditimbang masuk dalam kategori komoditas ribawi.

– Konsekuensi berikutya, jika jenisnya sama (misal: besi dengan besi), maka kudu sama beratnya, tidak boleh ada selisih berat dan kudu tunai.

– Jika jenisnya berbeda tapi ‘illat-nya sama (misal: besi dengan timah), maka: boleh berbeda beratnya, tetapi kudu dilakukan serah terima secara langsung di tempat (taqabudh).

Sanggahan terhadap sisi pendalilan di atas:

– Ucapan, “Begitu pula dengan peralatan nan ditimbang.” Adalah ucapan dari Abu Sa’id Al-Khudri sebagaimana nan disampaikan oleh Al-Imam Al-Baihaqi dalam Sunan-nya. [3]

– Lafaz sabda di atas berkarakter umum nan maksud dan tujuannya tidak tampak secara zahirnya; maka sejatinya, sabda tersebut diarahkan kepada emas dan perak lantaran memang itulah maksudnya.

Sehingga maksudnya adalah, “Begitu pula dengan peralatan nan ditimbang saat menjual emas dan perak.” Hal ini dalam rangka menggabungkan antara sabda ini dengan sabda ‘Ubadah dan lainnya, yaitu: tidak sah menjual emas dengan emas alias perak dengan perak selain dengan timbangan berat nan sama agar tercapai keselarasan nan diisyaratkan dalam hadis-hadis tersebut. [4]

Sanggahan untuk pendapat ini:

Berikut ini adalah sanggahan dari pendapat nan mengatakan ‘illat emas dan perak adalah al-wazn (timbangan) dan al-jins (kesamaan jenis).

– Menjadikan peralatan nan ditimbang sebagai ‘illat pada emas dan perak tidak ada keselasaran nan kuat. Karena sejatinya, dia tidak bertindak pada setiap jenis peralatan nan ditimbang. Sehingga, menjadikan timbangan sebagai ‘illat dalam perihal ini bukanlah penetapan norma berasas suatu sifat nan layak menjadi aspek nan mempengaruhi hukum.

– Menjadikan peralatan nan ditimbang sebagai ‘illat pada emas dan perak juga lemah, lantaran perihal ini tidak bertindak secara konsisten pada semua peralatan nan ditimbang. Terdapat ijmak (kesepakatan ulama) tentang bolehnya janji salam seperti menukarkan emas alias perak dengan barang-barang nan ditimbang secara tempo, seperti janji salam pada besi, timah, alias semisalnya. Demikian pula bolehnya menjual besi dan sejenisnya dengan pembayaran dirham (perak) secara tempo.

Hal ini menunjukkan bahwa timbangan bukanlah ‘illat-nya. Karena jika berat betul-betul menjadi ‘illat, tentu tidak bakal dibolehkan adanya nasa’ (penundaan) alias janji salam pada barang-barang nan ditimbang dan kudu diberikan secara tunai.

Pendapat kedua: ‘Illat pada emas dan perak adalah kekuasaan kegunaan perangkat tukar alias pembayaran

Yakni: emas dan perak secara umum merupakan jenis perangkat tukar alias pembayaran. Ini merupakan ‘illat nan terbatas, nan tidak melampaui keduanya (emas dan perak), hanya sebatas pada penggunaan emas dan perak dalam kegunaan perangkat tukar alias pembayaran. Pendapat ini merupakan pendapat dari ajaran Maliki, Syafi’i, dan sebagian riwayat dari ajaran Hanbali.

Alasan dari pendapat ini:

Bahwasanya emas dan perak adalah dua substansi dari peralatan berbobot nan digunakan untuk menakar nilai harta. Melalui keduanya, seseorang dapat memperoleh segala sesuatu. Emas dan perak umumnya digunakan sebagai “harga” dalam transaksi jual beli, juga menjadi standar dalam menilai barang-barang nan rusak, dan digunakan sebagai diyat (ganti rugi pidana). Keduanya laku (diterima) di seluruh kalangan manusia; lantaran adanya karakter dan keistimewaan nan dianggap hanya ada pada keduanya.

Namun, jika dianggap demikian, maka ‘illat-nya hanya terkurung pada keduanya saja dan tidak dapat mencakup peralatan nan lain. Artinya, mata uang, duit logam, duit kertas, alias nan sejenisnya tidak bertindak “hukum riba” padanya. Mengingat penggunaan ‘illat pada emas dan perak hanya ada pada penggunaan keduanya sebatas perangkat tukar saja. Adapun mata duit alias nan sejenisnya, maka tidak bertindak “hukum riba” padanya, lantaran perangkat tukar hanya terbatas pada emas dan perak saja.

Sanggahan untuk pendapat ini:

– Penetapan ‘illat ini terbantahkan secara penggunaannya dan juga secara kebalikannya. Dapat terbantahkan dari sisi penggunaannya seperti pada duit logam selain emas dan perak, lantaran duit logam pun merupakan perangkat tukar (terdapat nilai dan nominal) padanya. Namun, menurut pendapat ini, tidak terdapat “hukum riba” padanya. Mengapa? Karena menurut pendapat ini perangkat tukar hanya sebatas pada emas dan perak saja.

Begitu pula dapat terbantahkan dari sisi kebalikannya, contohnya pada bejana-bejana dari emas. Menurut pendapat ini, bajan emas bertindak riba, padahal bajan tersebut bukan perangkat tukar menurut mereka.

– Bahwasanya hikmah pada pengharaman riba di antaranya adalah disebabkan kezaliman, dan perihal itu tidak hanya terbatas pada emas dan perak saja. Hal itu juga mencakup nan lainnya selain dari emas dan perak sebagai perangkat tukar, seperti duit logam alias duit kertas. Maka, sebagaimana unsur kezaliman (riba) sangat diperhatikan pada emas dan perak, alat-alat tukar selain emas dan perak pun tentunya kudu diperhatikan pula.

Sehingga membatasi ‘illat emas dan perak hanya sebatas perangkat tukar saja tentu bakal meniadakan hukum-hukum lainnya nan semestinya bertindak “hukum riba” padanya.

Pendapat ketiga: ‘Illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah secara absolut (fungsi sebagai perangkat tukar)

Artinya, segala sesuatu nan berfaedah sebagai nilai (alat tukar), maka norma riba bertindak padanya. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, juga merupakan pendapat Malikiyah, dan dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah serta Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Berdasarkan pendapat ini, maka norma tersebut tidak terbatas pada emas dan perak, tetapi meluas kepada duit logam selain emas dan perak, duit kertas, serta segala sesuatu nan dijadikan oleh manusia sebagai harga.

Mereka beralasan dengan dua hal:

– Bahwa hikmah diharamkannya riba pada mata duit adalah menjaga kestabilan mata duit itu sendiri dan mempertahankan kedudukannya sebagai standar dalam transaksi. Mata duit kudu menjadi standar ukuran nilai dalam muamalah, sehingga nilainya tetap stabil dan terjaga, tidak naik dan turun sebagaimana peralatan dagangan.

Apabila mata duit dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan, maka dia tidak lagi berfaedah sebagai standar nilai. Hal itu bakal menimbulkan kekacauan dalam transaksi, lantaran manusia tidak lagi mempunyai nilai nan dijadikan patokan dalam jual beli. Bahkan seluruh peralatan bakal menjadi komoditas nan nilainya naik turun secara tidak teratur (fluktuatif).

Akibatnya, penilaian nilai tidak lagi dapat dilakukan dengan standar nan stabil, lantaran tidak adanya ukuran nan pasti. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang merusak mata duit nan bertindak di tengah kaum muslimin.

– Penyebutan secara unik emas dan perak (dalam dalil) termasuk dalam kategori penyebutan nan mewakili perihal serupa lainnya. Sebab, tidak ada sifat unik nan membedakan keduanya dari nan lain, selain keduanya merupakan standar dalam transaksi pada era kenabian.

Sifat ini (sebagai perangkat tukar) terdapat pada segala sesuatu nan dijadikan manusia sebagai mata uang. Ketika mata duit tersebut telah beredar luas dan menjadi standar penilaian harga, maka bertindak padanya hukum-hukum nan bertindak pada emas dan perak dalam perihal riba.

Hal ini dikarenakan mata duit tersebut mempunyai makna dan menjalankan kegunaan nan sama dengan emas dan perak. Selain itu, kezaliman nan menjadi argumen diharamkannya riba pada emas dan perak juga dapat terjadi pada segala sesuatu nan menggantikan posisi keduanya.

Pendapat terkuat

Pendapat nan kuat dan juga dirajihkan oleh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musayqih adalah pendapat nan ketiga, ialah “’Illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah”, nan berfaedah kegunaan sebagai perangkat tukar secara mutlak.

Sehingga di antara akibat pendapat ini, segala macam corak perangkat tukar dan bagaimanapun perubahannya, maka dia tetap terkena norma sebagaimana norma emas dan perak. Baik dari segi tukar menukarnya, dan praktik-praktik lainnya.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 9

***

Depok, 14 Ramadan 1447/ 3 Maret 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-Mughni, 4: 5.

[2] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Al-Mughni (4: 5-6), Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar (hal. 139-142), Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 175-179), dan Syarah Ar-Raudhul Murbi’ (6: 456-460).

[3] As-Sunan Al-Kubra, 5: 469.

[4] Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, 9: 393-394.

Referensi:

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syarḥ Ar-Raudh al-Murbi‘. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.

– Ibn Qudamah, Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Jilid 4. Cetakan ke-1. Mesir: Maktabah Al-Qahirah, 1388 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).

– Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.

– Al-Baihaqi, Abu Bakr Ahmad bin ‘Ali. As-Sunan al-Kubra. Jilid 5. Cetakan ke-3. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).

– An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 9. Mesir: Idarah ath-Thiba‘ah al-Minbariyyah, 1344 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info