ARTICLE AD BOX
Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous
Pertanyaan:
Seseorang nan sedang berpuasa di bulan Ramadan memandang di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara bentuk untuk menyelamatkannya jika dia tidak menyantap sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang nan diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.
Barang siapa tidak bisa menyelamatkan orang nan nyaris lenyap lantaran tenggelam alias karena lainnya selain dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, dia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib bayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)
Hal ini lantaran orang nan menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang nan sedang dalam keadaan darurat seperti orang nan nyaris tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, nan wajib mengqadha tetapi tidak wajib bayar fidyah, berasas firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit alias dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari nan lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Perlu juga diperhatikan bahwa orang nan bisa menyelamatkan orang lain lantaran tersedia sarana dan sebab-sebab pengamanan seperti perahu, tali, alias sejenisnya nan berada dalam kemampuannya, namun dia sengaja tidak menggunakannya, maka dia berdosa lantaran meninggalkannya. Dan menurut pendapat nan lebih kuat dari dua pendapat ulama, dia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.
Hal ini lantaran meninggalkan sesuatu (dalam keadaan bisa melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.
Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam beragam bagian norma dari beragam mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang nan menahan kelebihan makanan alias minuman dari orang nan sangat memerlukan hingga dia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka dia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.
Begitu pula orang nan menahan benang dari orang nan mempunyai luka besar hingga dia mati; orang nan menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang nan sengaja tidak membantu pemilik tembok nan nyaris roboh hingga tembok itu jatuh; alias orang nan menahan arsip kewenangan hingga kewenangan tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut dia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)
Dan pengetahuan nan betul hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.
Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada family beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.
***
Penerjemah: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
Sumber:
ferkous.app
English (US) ·
Indonesian (ID) ·