Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous

Pertanyaan:

Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu alias dua hari pada bulan Ramadan setelah berhentinya menstruasi pada empat tahun pertama sejak dia mencapai usia balig (mulai haid). Hal itu dia lakukan lantaran tidak mengetahui norma syariat. Apakah dia berdosa? Apakah dia wajib mengqadha puasa tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang nan diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.

Jika seorang wanita sebenarnya bisa memperoleh pengetahuan tentang norma syariat, tetapi dia tidak berupaya mencarinya dengan bertanya, maka dia berdosa. Hal ini berasas firman Allah Ta‘ala,

فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang-orang nan berilmu, jika Anda tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya: 7)

Ketidaktahuannya terhadap norma hukum tidak dapat diterima berasas kaidah, “Di negeri Islam, argumen tidak tahu terhadap norma hukum tidak diterima.”

Oleh lantaran itu, dia wajib mengqadha puasa nan menjadi tanggungannya. Hal ini berasas perintah Nabi ﷺ kepada orang nan berasosiasi dengan istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja, ketika beliau bersabda, “Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah no. 1671, 1: 534)

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Makanlah itu berbareng keluargamu, lampau berpuasalah satu hari, dan mohonlah maaf kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2393, 2: 786)

Ia juga boleh—sebagai corak kehati-hatian—membayar fidyah lantaran menunda qadha tersebut, mengikuti sebagian praktik para sahabat رضي الله عنهم.

Namun, jika dia tidak bisa memperoleh pengetahuan tentang norma hukum lantaran jauh dari negeri Islam, alias dia tidak bisa mempelajari dan mengetahuinya, maka ketidaktahuan terhadap norma dapat menjadi argumen nan dimaafkan. Hal ini karena:

  • “Hukum suatu perintah tidak bertindak selain setelah sampai pemberitahuannya.”
  • “Tidak ada pembebanan norma ketika seseorang tidak mengetahui.”

Dengan demikian, dia tidak disalahkan atas dosa, lantaran dosa berangkaian dengan maksud dan niat. Orang nan tidak mengetahui tidak dianggap mempunyai pengetahuan ataupun niat terhadap norma tersebut, sehingga tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak wajib mengqadha, selain sebagai corak kehati-hatian terhadap agamanya. Hal ini lantaran karena tanggungjawab tidak betul-betul bertindak atas dirinya akibat tidak adanya pengetahuan dan lantaran waktu perintah tersebut telah berlalu.

Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Keadaan-keadaan nan menghalangi tanggungjawab qadha terhadap tanggungjawab nan ditinggalkan alias larangan nan dilanggar adalah: kekafiran nan tampak, kekafiran nan tersembunyi, kekafiran asal, kekafiran lantaran murtad, dan ketidaktahuan nan dimaafkan lantaran tidak sampainya perintah (syariat), alias lantaran adanya penafsiran (ta’wil) berasas ijtihad alias taklid.” (Majmu’ Fatawa, 22: 23)

Ini berbeda dengan orang nan lupa, tertidur, keliru, dan nan semisalnya nan meninggalkan tanggungjawab nan dibatasi oleh waktu. Dalam kasus mereka, dosa gugur berasas kesepakatan ulama, tetapi mereka tetap wajib mengqadha. Hal ini lantaran sebelumnya mereka telah mengetahui norma hukum berupa tanggungjawab tersebut nan sudah bertindak atas mereka, hanya saja terhalang oleh tidur alias lupa, alias tidak sempurna lantaran kesalahan—kecuali jika ada dalil unik nan menggugurkan tanggungjawab qadha.

Dalam masalah puasa, terdapat pengecualian berasas sabda nan diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa makan lantaran lupa ketika dia sedang berpuasa, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, lantaran sesungguhnya Allah-lah nan telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain, “Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan lantaran lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1990, 3: 239)

Dan pengetahuan nan betul hanyalah di sisi Allah Ta‘ala. Akhir angan kami adalah: segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada family beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.

***

Penerjemah: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

Sumber:

ferkous.app

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info