ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkap ancaman serius pengawasan (surveillance) digital terhadap privasi dan kebebasan berekspresi penduduk di era teknologi. Praktik ini dinilai semakin masif dan berpotensi mengendalikan perilaku perseorangan tanpa disadari.
Peneliti ELSAM Kezia Khatawani menjelaskan bahwa pengawasan digital merupakan corak pemantauan sistematis melalui teknologi nan memungkinkan pengumpulan info untuk memengaruhi alias mengendalikan individu, sehingga berpotensi menakut-nakuti privasi sebagai kewenangan esensial manusia.
“Pengawasan (surveillance) digital merupakan pemantauan sistematis terhadap perseorangan alias golongan melalui teknologi info dan komunikasi nan mencakup beberapa hal, seperti pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan info tentang perilaku, komunikasi, dan juga letak seseorang,” jelasnya dalam Seminar dan Diskusi Pengawasan Digital di Era Data dan Ruang Publik nan diselenggarakan secara daring pada Rabu (1/4/2026).
Kezia menambahkan, pengamatan terhadap aktivitas, komunikasi, dan perilaku perseorangan dilakukan melalui proses pengumpulan, pengambilan, serta penyimpanan info nan kerap berjalan tanpa sepengetahuan individu. Hal ini menunjukkan adanya relasi kontrol dan kekuasaan dalam praktik surveillance.
“Nanti, informasi-informasi nan sudah dikumpulkan bakal digunakan untuk memengaruhi alias mengendalikan individu. Padahal, privasi adalah kewenangan esensial nan krusial bagi otonomi dan perlindungan martabat manusia, dasar di mana banyak kewenangan asasi manusia lainnya dibangun,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan beragam praktik surveillance dalam kehidupan sehari-hari, seperti pemantauan aktivitas internet, pencarian situs nan dikunjungi, konten nan diakses, media sosial, email, hingga komunikasi digital lainnya.
Selain itu, pengawasan dilakukan melalui perangkat seperti CCTV, termasuk dalam sistem e-tilang, serta pencarian letak melalui GPS pada ponsel, menara seluler, WiFi, alias RFID secara real-time. ELSAM, lanjut Kezia, saat ini juga tengah melakukan riset mengenai spyware, ialah teknologi nan bisa mengakses perangkat pengguna secara langsung.
“Hanya dengan satu kali miss call saja, perangkat spyware ini sudah bisa mengakses telepon genggam ataupun laptop teman-teman secara real-time. Jadi, saat teman-teman mengetik sesuatu, mengisi info bank, menelepon seseorang, alias mengambil foto, semuanya sudah dapat terlihat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kezia menyebut pelaku surveillance tidak hanya negara, tetapi juga beragam lembaga seperti BIN, kepolisian, kejaksaan, dan militer. Meski kerap berdasar untuk penegakan hukum, praktik tersebut dinilai sering melampaui tujuan awalnya.
“Jadi, mereka bisa dengan mudah menyadap HP kita dan mengetahui isinya tanpa kerangka norma nan jelas serta tanpa pengawasan dari pengadilan. Kita pun tidak tahu kapan disadap. Hal-hal seperti itu tidak mereka pikirkan. Mereka mau menyadap tanpa bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain pemerintah, sektor swasta juga disebut turut melakukan surveillance. Salah satunya melalui penyedia jasa internet nan menggunakan teknologi tertentu untuk memantau aktivitas browsing pengguna.
Kezia menjelaskan, akibat surveillance terhadap masyarakat antara lain munculnya pengaruh pendiam (chilling effect) alias self-censorship, serta hilangnya otonomi individu. Ketika negara alias korporasi mempunyai info dalam jumlah besar, mereka dapat memengaruhi pilihan dan perilaku masyarakat.
“Data nan dikumpulkan untuk satu tujuan dapat digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan individu. Surveillance masal dan era teknologi digital membikin mudah itu semua, membikin menjadi murah, otomatis, dan nyaris tidak terlihat,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya mendorong kebijakan publik nan mengatur transparansi penggunaan info oleh negara, akuntabilitas korporasi, serta izin ekspor teknologi surveillance.
“Surveillance digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Data adalah komoditas. Pengumpulan dan pemrosesan info melibatkan kepentingan besar negara dan korporasi. Privasi adalah HAM nan kudu dilindungi melalui hukum, teknologi, dan juga kesadaran masyarakat,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gema Gita Persada menegaskan bahwa setiap perseorangan mempunyai kewenangan asasi manusia (HAM), termasuk kewenangan atas privasi dan kebebasan berekspresi.
“Pemenuhan kewenangan atas privasi dan kebebasan berekspresi saling berkaitan, berkelindan, dan pemenuhannya tentunya kudu sama-sama dijamin oleh negara sebagai pemegang mandat atas pemenuhan kewenangan penduduk negara,” ungkapnya.
Gema menegaskan bahwa negara sebagai pengemban tanggung jawab pemenuhan kewenangan penduduk semestinya menjaga pemisah kewenangannya, khususnya dalam rumor privasi.
Ia menegaskan bahwa ketika negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal nan berkarakter individual nan semestinya menjadi otoritas individu, maka negara telah memasuki ranah di luar domain pengawasannya.
“Nah, apa dampaknya ketika negara sudah memasuki ranah privasi warga? Salah satunya adalah pembatasan kewenangan atas kebebasan berekspresi. Contoh konkretnya terlihat pada kasus Delpedro dkk. mengenai protes masyarakat pada akhir Agustus lalu. Protes tersebut muncul sebagai respons atas carut-marut penyelenggaraan negara, ketimpangan ekonomi, dan beragam persoalan lainnya nan memicu kemarahan publik,” tegasnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·