ARTICLE AD BOX
Pembaca nan semoga dirahmati Allah, kepercayaan Islam adalah kepercayaan nan sempurna lantaran telah menjelaskan beragam aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah fitrah dan kecenderungan seksual seseorang dengan musuh jenisnya. Di antara kejadian nan terjadi belakangan ini adalah munculnya kembali kaum Nabi Luth alias LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tengah-tengah masyarakat. Para ustadz ahlussunnah wal jama’ah telah mengkaji perihal ini berdasarakan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunah di kitab-kitab mereka.
Oleh karenanya, tulisan ini ditujukan untuk membahas norma dan akibat dari perilaku menyimpang ini (liwath) dengan pembahasan nan ringkas tetapi ilmiah dari perspektif pandang kepercayaan Islam.
Fitrah manusia dalam pandangan Islam
Agama Islam telah menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah nan lurus, ialah suka dengan musuh jenis. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada kepercayaan Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah nan telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) kepercayaan nan lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar Anda mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 49)
Di ayat nan lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menegaskan,
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوْجَيْنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلْأُنثَىٰ
“Dan bahwa Dialah nan menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia dalam kondisi asalnya nan mempunyai kecenderungan alami nan lurus, ialah kesukaan laki-laki kepada wanita dan sebaliknya; dan tentunya melalui pernikahan nan sah.
Homoseksual dalam pandangan Islam
Perilaku homoseksual alias suka sesama jenis (liwath) adalah perbuatan dosa dan maksiat, apalagi termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana dikisahkan secara jelas di dalam kisah Nabi Luth ‘alaihissalam di dalam Al-Qur’an. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berbicara kepada mereka, ‘Mengapa Anda mengerjakan perbuatan fahisyah itu, nan belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di bumi ini sebelummu? Sesungguhnya Anda mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan; apalagi Anda adalah kaum nan melampaui batas.’” (QS. Al-A’raf: 80–81)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual adalah perbuatan fahisyah atau perbuatan nan sangat keji, apalagi termasuk israf, ialah perbuatan melampaui pemisah lantaran telah keluar dari fitrah nan telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan.
Dikarenakan saking beratnya dosa ini, lantaran perbuatan melampaui pemisah tersebut, Allah ‘Azza wa Jalla turunkan balasan nan sangat berat kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman,
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ
“Maka tatkala datang balasan Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu nan di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah nan terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82)
Para ustadz menegaskan bahwa kerasnya balasan nan telah Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada kaum Sodom menunjukkan besarnya dosa tersebut, apalagi dikatakan dosanya lebih besar dan lebih parah daripada zina.
Disebutkan dalam kitab al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah: Para fuqaha sepakat bahwa liwath itu haram, lantaran termasuk perbuatan biadab nan paling berat. Allah Ta‘ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya nan mulia dan mengecam pelakunya sebagaimana disebutkan pada ayat tersebut.
Baca juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir
Hukuman terhadap pelaku homoseksual
Sebagaimana nan disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat orang nan melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad no. 2915; dinyatakan sahih oleh para ulama)
Dan di riwayat nan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa nan kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud no. 4462, Tirmidzi no. 1456; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk salah satu dosa besar. Para ustadz memang berbeda pendapat dalam rincian hukumannya, tetapi mereka sepakat bahwa homoseksual adalah perbuatan haram dan dosa besar, apalagi Allah dan Rasul-Nya melaknat perbuatan mereka.
Dampak perilaku homoseksual terhadap perseorangan dan masyarakat
Dari pemaparan tersebut, dalam pandangan hukum Islam, larangan melakukan homoseksual bukan semata lantaran aspek moral saja, tetapi juga lantaran dapat menimbulkan dampak-dampak berikut:
Merusak fitrah dan tatanan keluarga
Islam sangatlah menjaga keutuhan fitrah seorang hamba, termasuk menjaga agar tetap adanya keturunan (hifzhun nasl). Perilaku sesama jenis justru bisa mencegah adanya keturunan dan juga merusak sistem tatanan dalam keluarga.
Membuka pintu kerusakan sosial
Kaum Nabi Luth bukan hanya melakukan homoseksual, tetapi juga merusak moral masyarakat secara luas.
Mengundang murka Allah jika dilegalkan dan dinormalisasi di masyarakat
Namun, perlu ditegaskan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan melakukan zalim, persekusi, alias kekerasan tanpa hak. Penegakan norma adalah kewenangan pemerintah nan sah dan mempunyai otoritas, bukan perseorangan alias ormas tertentu.
Bagaimana sikap seorang muslim?
Sikap nan betul sesuai dengan hukum Islam adalah:
- Meyakini keharaman perbuatan tersebut berasas dalil nan sahih.
- Tidak membenarkan alias melegalkannya.
- Tetap melakukan setara dan tidak menzalimi pelaku secara individu.
- Mendoakan agar pelaku diberi hidayah dan bertobat.
Apakah pintu tobat tetap terbuka untuk pelaku?
Selama pelakunya mau bertobat sebelum ajal menjemput dan terpenuhi beberapa syarat berikut:
- Menyesali perbuatannya.
- Berhenti dari melakukan perbuatan tersebut.
- Bertekad untuk tidak mengulanginya.
- Jika dosa berangkaian dengan kewenangan korban, maka kudu disertai pengembalian kewenangan tersebut;
maka tetap ada kesempatan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya. Karena Allah Ta’ala telah berfirman,
قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku nan melampaui pemisah terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Dialah nan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)
Dan di ayat nan lain, Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan,
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang nan bertobat dan menyukai orang-orang nan mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Penutup
Agama Islam memandang perilaku homoseksual adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar berasas dalil-dalil dalam Al-Qur’an, As-Sunah, serta ijmak ulama. Kisah kaum Nabi Luth menjadi peringatan keras tentang akibat dan akibat dari penyimpangan tersebut.
Namun, Islam adalah kepercayaan nan penuh rahmat. Ia membedakan antara perbuatan dan pelaku. Setiap manusia berpotensi salah, tetapi pintu tobat selalu terbuka. Seorang muslim dituntut untuk tetap menjaga iktikad dan prinsip syariat, sekaligus menampilkan adab nan setara dan penuh hikmah dalam memandang pelaku dan dosanya.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga kaum muslimin agar tetap di atas fitrah nan lurus dan memberikan hidayah kepada siapa saja nan mencari kebenaran.
Wallahu a’lam bishawaab.
Baca juga: Bagaimana Bermuamalah dengan Kaum LGBT
***
Penulis: Chrisna Tri Hartadi
Artikel Muslim.or.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·