ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Sejumlah wilayah mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat kerja dengan menggunakan sepeda sebagai upaya menghemat bahan bakar minyak (BBM). Di Jawa Tengah (Jateng), kebijakan tersebut rencananya bakal dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nan dijadwalkan terbit pada 31 Maret 2026.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan bersepeda ke instansi menyimpan akibat besar. Pasalnya, kebanyakan kota di Indonesia belum dirancang untuk mengakomodasi pesepeda.
“Selama aspek keamanan dan kenyamanan belum terjamin, sepeda bakal susah beralih bentuk menjadi moda transportasi utama,” katanya kepada NU Online, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, tanpa jalur unik nan terjaga dan terawat, potensi kecelakaan bagi pekerja nan bersepeda dengan kendaraan bermotor di jalan raya cukup tinggi.
“Minimnya mengambil sepeda sebagai moda transportasi komuter berakar pada belum terpenuhinya standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna,” jelasnya.
Ia juga mengutip info Badan Pusat Statistik (BPS) nan menunjukkan penggunaan sepeda sebagai perangkat transportasi tetap sangat terbatas. Dalam Statistik Komuter Jabodetabek 2023, tercatat hanya 61.650 orang alias sekitar 1,4 persen nan menggunakan sepeda.
Djoko menjelaskan, sejumlah aspek seperti jarak tempuh nan jauh, lama perjalanan nan tidak efisien akibat kemacetan, serta minimnya prasarana jalur sepeda nan terproteksi menjadi halangan utama dalam menciptakan ekosistem mobilitas aktif di perkotaan.
Meski tren bersepeda kerap muncul dan meramaikan jalanan kota, kejadian tersebut dinilai belum bisa mendorong perubahan struktural pada sistem transportasi perkotaan di Indonesia.
“Akibat tidak dibarengi dengan penyediaan prasarana nan permanen dan terproteksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga dialami pejalan kaki lantaran jaringan jalan perkotaan tetap minim akomodasi pedestrian nan memadai. Hal ini membikin integrasi mobilitas aktif terkesan dipaksakan.
Djoko juga mendorong adanya audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lantaran orientasi penggunaannya di tingkat kabupaten/kota kerap melenceng dari kebutuhan riil masyarakat.
“Infrastruktur transportasi, baik berupa jaringan jalan nan mantap maupun jasa transportasi umum nan andal, adalah kebutuhan dasar nan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, alokasi APBD semestinya tidak lagi terserap untuk shopping penunjang birokrasi nan berlebihan, melainkan dikembalikan fungsinya untuk menjamin mobilitas warga.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·