Aksi Kamisan Ke-902 Tuntut Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Aksi Kamisan Ke-902 digelar di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Aksi kali ini mengusung tema Usut Tuntas Upaya Pembunuhan Berencana terhadap Andrie Yunus: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum!


Dalam tindakan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berbareng masyarakat sipil mendesak negara untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) nan independen untuk mengusut tuntas kasus teror air keras terhadap peneliti KontraS, Andrie Yunus.


Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan bahwa support publik dan solidaritas masyarakat sipil krusial untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili di peradilan umum.


“Dan tentu kami sangat-sangat mengharapkan adanya support teman-teman semua masyarakat sipil nan kemudian berkoalisi dan bersolidaritas, untuk terus mengusut tuntas adanya pelaku penyerangan air keras terhadap kawan kita Andri Yunus,” ujarnya saat menyampaikan refleksi dalam Aksi Kamisan Ke-902.

Jane menegaskan, pihaknya mengidentifikasi peristiwa tersebut sebagai percobaan pembunuhan berencana. Menurutnya, serangan air keras nan diarahkan ke bagian vital tubuh Andrie, seperti saluran pernapasan, wajah, dada, dan tangan, menunjukkan adanya niat membunuh korban.


“Tim advokasi untuk kerakyatan mengidentifikasikan dan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan biadap nan dilakukan oleh para pelaku adalah corak tindakan percobaan pembunuhan,” paparnya.


Jane menilai, kasus itu masuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana disertai penyertaan sesuai Pasal 459 KUHP Junto 17 Junto 20.


Sehubungan dengan itu, Andina Septia tergabung dalam aktivitas sipil Suara Ibu Indonesia, menilai bahwa penyerahan kasus penyiraman air keras ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan corak pembungkaman.


“Bagi kami para ibu, ini bukan administrasi. Ini adalah upaya pembungkaman. Andri Yunus bukan militer, dia penduduk biasa seperti kita dan kejadiannya pun di ruang sipil,” paparnya.


Ia menegaskan bahwa Andrie merupakan penduduk sipil sehingga proses norma kudu transparan dan tidak berakhir pada hukuman etik alias disipliner.


“Kenapa sekarang pelakunya kudu diamankan dalam peradilan militer nan kami tidak tahu gimana prosesnya dan tidak mungkin transparan bakal dibuka kembali pada publik,” tegasnya.


Ia pun mempertanyakan proses norma di peradilan militer nan dinilai tidak transparan dan susah diakses publik.

Kontributor: Nisfatul Laila

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE