ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Aksi Kamisan Ke-902 di depan Istana Negara, pada Kamis (2/4/2026), mengangkat kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam tindakan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Andrie Yunus menjadi korban serangan penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Koalisi masyarakat sipil menilai, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan bagian dari pola serangan terhadap pembela kewenangan asasi manusia.
Dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi, nan mewakili koalisi masyarakat sipil, menegaskan pentingnya bangunan norma nan tepat dalam penanganan kasus ini. Ia juga menyoroti potensi bentrok kepentingan dalam proses penegakan norma jika tidak dilakukan secara independen.
“Kasus ini kudu dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP, bukan penganiayaan berat,” ujarnya di Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Mamik menjelaskan bahwa sebelum kasus Andrie, banyak aktivis mengalami teror, kriminalisasi, hingga pembungkaman. Menurutnya, pelaku berani bertindak lantaran selama bertahun-tahun kekerasan oleh abdi negara dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Ia menilai, selama negara membiarkan pola tersebut berlangsung, perihal itu sama saja dengan menjamin bahwa kekerasan serupa bakal terus berulang.
“Kini situasinya semakin mengkhawatirkan. TNI menahan empat personel BAIS tanpa mengungkap identitas secara utuh ke publik, sementara Polda Metro Jaya menyebut nama nan berbeda. Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, Polisi menyatakan menyerahkan penanganan kasus kepada Puspom TNI,” ujarnya.
Menurut Mamik, penanganan perkara oleh lembaga militer berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan, mengingat adanya dugaan keterlibatan abdi negara dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana nan disangkakan merupakan pidana umum, dengan korban penduduk sipil dan letak kejadian di ruang publik, sehingga semestinya diproses melalui peradilan umum.
“Pertanyaan terpenting, siapa nan memerintahkan dan siapa tokoh intelektualnya, hanya bisa dijawab oleh Tim Gabungan Pencari Fakta independen nan melibatkan masyarakat sipil dan bebas dari bentrok kepentingan, serta kudu dibuka seterang-terangnya melalui peradilan umum,” ungkapnya.
Mamik juga mengingatkan bahwa serangan terhadap satu pembela HAM merupakan serangan terhadap semua pihak. Ia menilai, sejak kasus-kasus tahun 1998 hingga Agustus 2025, dan sekarang menimpa Andrie, impunitas terus menopang kekuasaan nan tidak takut pada hukum.
Dalam Aksi Kamisan ke-902, koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen nan melibatkan masyarakat sipil, bebas dari bentrok kepentingan, serta mempunyai kewenangan norma kuat untuk mengungkap seluruh pelaku, rantai komando, dan tokoh intelektual.
2. Seluruh pelaku diadili melalui peradilan umum sesuai dengan bangunan norma percobaan pembunuhan berencana, bukan penganiayaan berat.
3. Negara menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, keluarga, saksi, dan pendamping.
4. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan independen, termasuk menelusuri keterkaitan kasus ini dengan pola teror sistematis terhadap pembela HAM.
5. Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas pelanggaran berat HAM, mengingat kasus ini dinilai lahir dari praktik impunitas nan dibiarkan.
Koalisi masyarakat sipil nan terlibat dalam dorongan ini antara lain JSKK, JRKI, KontraS, Imparsial, AJI, Perempuan Mahardika, Jakartanicus, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, Trend Asia, dan Amartya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·