33 Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Definisi Advokat dan Kualitas Pembelaan Hukum

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Sebanyak 33 advokat dari beragam provinsi menggugat ketentuan dalam KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis lalu . Mereka menilai arti “advokat” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berpotensi menyimpang dan mengganggu sistem peradilan pidana.


Para pemohon antara lain Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V), serta 28 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka menunjuk Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo sebagai kuasa hukum.


Para advokat menilai KUHAP baru mencampuradukkan pekerjaan advokat dengan peran support hukum, sehingga membuka ruang bagi pihak non-advokat untuk terlibat dalam proses peradilan pidana.


Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menakut-nakuti kepastian hukum, standar profesi, serta kualitas pembelaan norma bagi masyarakat.


Aldi Rizki Khoiruddin menegaskan bahwa persoalan arti ini berakibat sistemik terhadap gedung norma nasional.


“Permasalahan konstitusional muncul ketika KUHAP baru mencampuradukkan dua rezim norma dalam satu arti advokat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni peraturan, degradasi kedudukan organisasi advokat, serta ancaman terhadap kualitas pendampingan hukum,” ujarnya.


Para pemohon juga menepis dugaan bahwa gugatan tersebut bakal menghalang akses keadilan. Menurut mereka, akses support norma tetap terjamin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tanpa kudu mengaburkan arti advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


“Pemberian support norma cuma-cuma tetap melangkah melalui lembaga support norma (LBH) dengan melibatkan advokat nan sah. Paralegal, dosen, dan mahasiswa norma tetap bisa berkedudukan tanpa kudu dimasukkan dalam arti advokat,” lanjutnya.


MK Soroti Dalil Larangan Non-Advokat

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci mengenai dalil larangan non-advokat untuk beracara dalam perkara pidana.


“Perlu dijelaskan dasar larangan bagi non-advokat. Dalam praktik, pihak nan beracara dalam perkara pidana kudu mempunyai kualifikasi advokat lantaran berada dalam sistem peradilan pidana. Oleh lantaran itu, krusial disampaikan original intent dari pembentukan norma ini,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian Mahkamah terhadap arah pengaturan pekerjaan advokat dalam KUHAP baru.


Para pemohon menilai MK mempunyai peran krusial dalam menjaga kemurnian arti advokat sekaligus memastikan kualitas sistem peradilan pidana tetap terjaga.


Sebagai tindak lanjut, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sidang lanjutan bakal menjadi penentu arah pengetesan norma tersebut.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE